Melihat Vonis 165 Tahun Penjara Eks PM Malaysia Najib Razak

Wait 5 sec.

Najib Razak eks PM Malaysia. Foto: Hasnoor Hussain/REUTERSMantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, divonis 165 tahun penjara atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam kasus skandal perusahaan investasi milik negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).Dikutip dari Reuters, penyelidik Malaysia dan Amerika Serikat mengatakan sedikitnya USD 4,5 miliar telah dicuri dari 1MDB, sebuah dana negara yang ikut didirikan Najib pada 2009.Lebih dari USD 1 miliar diduga mengalir ke rekening-rekening yang terkait dengan Najib yang kini berusia 72 tahun. Ia pertama kali dipenjara pada 2022 dalam kasus 1MDB lainnya dan sejak lama bersikeras bahwa dirinya dijadikan kambing hitam dalam skandal keuangan terbesar sepanjang sejarah Malaysia.Dalam pembacaan putusan yang memakan waktu lima jam, hakim Pengadilan Tinggi Collin Lawrence Sequerah mengatakan klaim Najib bahwa ia berulang kali ditipu oleh pihak lain di 1MDB tidak masuk akal.Selain itu, Najib dinyatakan bersalah atas keempat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta seluruh dakwaan pencucian uang. Jumlah dakwaan pencucian uang sebanyak 21 dakwaan.Hukuman dijatuhkan masing-masing 15 tahun untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, artinya 60 tahun penjara. Kemudian lima tahun untuk setiap dakwaan pencucian uang, artinya 105 tahun penjara.Dari perhitungan di atas, akumulasi total hukuman dari 25 dakwaan tersebut mencapai 165 tahun.Najib diperintahkan membayar denda sebesar 11,39 miliar ringgit atau setara Rp 47,1 triliun, dan pengadilan menyatakan aset senilai 2,08 miliar ringgit (sekitar Rp 8,6 triliun) harus disita darinya.Kegagalan memenuhi kedua kewajiban tersebut akan berujung pada tambahan masa penjara, kata pengadilan.Hanya Jalani 15 Tahun PenjaraMantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak menyatakan akan banding ke Mahkamah Banding dalam jumpa pers usai sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (28/7). Foto: Agus Setiawan/ANTARA FOTOMeski divonis 165 tahun penjara, Najib hanya akan menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.Mengapa demikian?Dalam vonis hakim yang dibacakan pada Jumat (26/12) lalu, hukuman Najib akan diberlakukan secara concurrent alias berjalan bersamaan atau serentak. Adapun hukuman 165 tahun itu dijatuhkan atas 25 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta seluruh dakwaan pencucian uang.Hukuman tertinggi yang dijatuhkan oleh hakim yakni 15 tahun penjara untuk masing-masing empat dakwaan kasus penyalahgunaan kekuasaan. Sementara masing-masing lima tahun penjara atas kasus pencucian uang yang berjumlah 21 dakwaan.Dikutip dari Reuters, Najib baru akan menjalani hukuman tersebut usai merampungkan hukuman pertama yang ia terima pada Juli 2020. Saat itu, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit setelah dinyatakan bersalah atas kasus pidana, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang, menerima sekitar USD 10 juta dari SRC International, mantan anak usaha 1MDB.Putusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan banding pada 2021, dan pada Agustus 2022 Najib mulai menjalani hukumannya. Dewan Pengampunan memangkas hukumannya menjadi enam tahun dan mengurangi dendanya pada 2024.Sehingga, diperkirakan Najib akan bebas pada 2028. Setelah itu, barulah ia akan menjalani hukuman 15 tahun penjara.Namun, pihak Najib tak terima divonis 15 tahun penjara tersebut dan mengajukan banding pada Senin (29/12). Pernyataan banding itu disampaikan oleh Pengacara Perdana Menteri Malaysia ke-6 dalam rentang waktu 2009-2018 itu, Muhammad Shafee Abdullah.Pesan Najib RazakUsai dijatuhi hukuman tambahan 15 tahun penjara, Najib meminta masyarakat Malaysia untuk tetap tenang. Ia juga mengatakan akan terus melanjutkan perjuangannya serta menuntut hak-haknya melalui jalur yang sah."Saya menyerukan kepada seluruh rakyat Malaysia untuk menilai persoalan ini dengan tenang dan rasional, tidak semata-mata dari sudut pandang nasib saya sebagai individu, tetapi demi masa depan institusi-institusi negara dan prinsip-prinsip yang kita junjung bersama," kata dia dalam sebuah pernyataan yang dibacakan oleh pengacaranya, Jumat (26/12).