Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTOBerita mengenai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan penambahan anggaran sebesar Rp 7,66 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di daerah, jadi salah satu berita populer kumparanBISNIS pada Senin (29/12).Selanjutnya adalah berita pemerintah resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia. Dengan begitu, langganan ChatGPT yang merupakan produk OpenAI akan kena PPN 11 persen. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:Purbaya Tambah Anggaran untuk THR PNSKebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025."Pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000,00," tulis KMK tersebut, dikutip Senin (29/12).Ilustrasi PNS. Foto: ShutterstockDalam KMK 372/2025 itu dijelaskan penyesuaian DAU dilakukan dalam rangka mendukung pendanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah, yang penganggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Langganan ChatGPT Kena PPNPenunjukan OpenAI tercantum dalam rilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SP-35/2025. Dalam periode yang sama, pemerintah juga menunjuk dua perusahaan lain sebagai pemungut PPN PMSE, yakni International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global. Sementara itu, satu pemungut PPN PMSE, Amazon Services Europe S.a.r.l., dicabut penunjukannya.Dengan penambahan itu, hingga November 2025 pemerintah telah menunjuk sebanyak 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah itu, sebanyak 215 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.DJP mencatat, hingga 30 November 2025, total penerimaan PPN PMSE mencapai Rp 34,54 triliun. Setoran tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun sepanjang 2025.Ilustrasi ChatGPT Atlas. Foto: Dado Ruvic/ReutersDengan penambahan itu, hingga November 2025 pemerintah telah menunjuk sebanyak 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah itu, sebanyak 215 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.Hingga 30 November 2025, total penerimaan PPN PMSE mencapai Rp 34,54 triliun. Setoran tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun sepanjang 2025.