Kewenangan Hakim Bertambah di KUHAP Baru: Beri Putusan Pemaafan Hakim

Wait 5 sec.

Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: ShutterstockKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menambah kewenangan hakim dalam memutus sebuah perkara. Kewenangan baru itu adalah menjatuhkan putusan pemaafan hakim.Dalam Pasal 1 ayat 18, ada 5 jenis putusan yang bisa dijatuhkan hakim, yakni: putusan pemidanaan; putusan bebas; putusan lepas; putusan pemaafan hakim; dan putusan berupa tindakan."Putusan Pemaafan Hakim adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan," demikian bunyi Pasal 1 ayat 19.Dalam Pasal 246 ayat 1, putusan pemaafan hakim dapat dijatuhkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal, yakni:a. ringannya perbuatan;b. keadaan pribadi pelaku; dan/atauc. keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.Sementara, ayat 3 mengatur bahwa putusan pemafaan hakim dapat diajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku."Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan syarat Putusan Pemaafan Hakim diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung," demikian bunyi Pasal 246 ayat 4.Kemudian, terkait barang bukti yang disita dalam perkara yang diputus pemafaan hakim harus dikembalikan kepada pihak yang berhak. Kecuali, barang bukti tersebut harus dimusnahkan atau dirampas untuk negara atau rusak.Dalam Pasal 299, putusan pemaafan hakim disebut tak dapat diajukan kasasi. KUHAP baru sudah mulai berlaku per 2 Januari 2026.