Ilustrasi hukum. Foto: ShutterstockKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kini mengatur soal restorative justice atau keadilan restoratif. Sebelumnya, pendekatan penanganan perkara semacam ini tidak dituangkan secara eksplisit dalam KUHAP yang lama.“Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula,” begitu bunyi Pasal 1 ayat 21 KUHAP baru.Secara rinci, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 86.Pemulihan keadaan semula yang menjadi tujuan keadilan restoratif mencakup enam hal, yakni:a. pemaafan dari Korban dan/atau keluarganya;b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;d. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana;e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang dialami Korban; atauf. membayar ganti rugi yang ditimbulkan akibat tindak pidana.Terdapat kriteria tertentu terhadap tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:a. tindak pidana yang diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama 5 tahun;b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atauc. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.Adapun tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif meliputi:a. tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat beserta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan;b. tindak pidana terorisme;c. tindak pidana korupsi;d. tindak pidana kekerasan seksual;e. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali karena kealpaan;f. tindak pidana terhadap nyawa orang;g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ataui. tindak pidana narkotika, kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.Mekanisme Keadilan RestoratifKeadilan restoratif dapat diterapkan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.Dalam prosesnya, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dapat diajukan oleh pelaku, korban, maupun masing-masing keluarganya. Penyelidik, penyidik, penuntut umum, hingga hakim juga berhak menawarkan penyelesaian damai kepada para pihak.Keadilan restoratif harus dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman, kekerasan, penyiksaan, atau tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan terhadap pelaku, korban, maupun keluarganya.Korban dan terdakwa wajib membuat kesepakatan yang mencakup enam tujuan keadilan restoratif. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pelaku, korban, serta penyelidik/penyidik atau penuntut umum.Kesepakatan wajib dilaksanakan dalam jangka waktu tujuh hari. Apabila seluruh kesepakatan telah dipenuhi, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.Namun, apabila kesepakatan tidak terpenuhi dalam jangka waktu tersebut, dibuat berita acara sebagai dasar untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.Keadilan Restoratif bagi KorporasiKeadilan restoratif juga berlaku bagi korporasi yang terjerat tindak pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 326 ayat (6) KUHAP.Penerapan keadilan restoratif bagi korporasi dilakukan dengan ketentuan:a. tindak pidana dilakukan pertama kali oleh korporasi;b. korporasi melakukan ganti rugi atau restitusi terhadap Korban dan/atau ganti rugi terhadap negara; dan/atauc. melakukan tindakan korektif lain yang dianggap perlu oleh penyidik.