Alat berat terus dikerahkan untuk buka akses jalan yang tertutup imbas bencana Sumatera. Foto: Dok. IstimewaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 105 ribu debitur terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Potensi kredit dan pembiayaan yang terimbas mendekati Rp 400 triliun.Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan telah diberlakukan sejak 10 Desember 2025, atau sekitar dua minggu setelah pemerintah daerah setempat menetapkan status bencana."Data sangat sementara menunjukkan terdapat lebih 105 ribu debitur yang terdampak di ketiga provinsi itu. Sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp 400 triliun," kata Mahendra ketika pembukaan perdagangan BEI tahun 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/1).OJK menetapkan langkah relaksasi dan perlakuan khusus yang berlaku hingga tiga tahun ke depan. Kata dia, keputusan pemberian perlakuan khusus tersebut merupakan aktivasi dari POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.Kebijakan ini mencakup seluruh jenis kredit dan pembiayaan untuk semua segmen usaha, mulai dari UMKM hingga usaha besar dan korporasi.“Kredit pembiayaan yang diberikan perlakuan khusus dan relaksasi mencakup seluruh jenis kredit untuk semua segmen usaha, baik usaha mikro, kecil, menengah, ataupun UMKM, maupun usaha besar dan korporasi,” jelas Mahendra.Dalam kebijakan itu, kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.Selain itu, OJK juga memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan kredit dan pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor. Di sektor perasuransian, OJK mendorong perusahaan asuransi melakukan pemetaan polis terdampak, penyederhanaan proses klaim, serta langkah pendukung lainnya."Pemberian kredit pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor. Dan pada sektor perasuransian juga didorong agar melakukan pemetaan polis terdampak, penyederhanaan proses klaim, serta langkah-langkah pendukung lainnya," sebutnya.Mahendra berharap kebijakan relaksasi ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat ini tengah difinalisasi."Kami optimis, jangka waktu tiga tahun akan cukup realistis untuk melaksanakan keseluruhan aktivasi dari pengaturan tersebut," imbuh Mahendra.