Sejumlah jurnalis ikut serta dalam aksi protes menentang draf revisi terbaru UU Penyiaran di Bandung, Jawa Barat, pada 29 Mei 2024. Algi Febri Sugita/Shutterstock● Banyak tindakan pemerintah yang menghambat penyebaran informasi oleh pers dan akses informasi oleh masyarakat.● Pemerintah tampak meninggalkan sistem demokrasi dan menjadi lebih otoriter. ● Pemerintah banyak melakukan upaya pembungkaman kebebasan sipil.Setidaknya dalam dua bulan terakhir, terdapat dua pernyataan dan tindakan pemerintah Indonesia yang mengancam kebebasan pers.Pertama, pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar tentang media yang terlalu membesar-besarkan kejahatan seksual di pesantren.Kedua, gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo sebesar Rp200 miliar. Gugatan ini merupakan bentuk keberatan Amran atas pemberitaan media Tempo yang membahas tentang pengelolaan pangan nasional.Sayangnya, meskipun reaksi masyarakat sipil atas pernyataan Menteri Agama begitu keras, tidak ada teguran dari Presiden Prabowo Subianto.Kedua peristiwa di atas hanyalah sedikit dari catatan ancaman kebebasan pers yang terjadi pada satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.Walaupun janji kampanye keduanya mengatakan bahwa pers adalah bagian penting dari demokrasi dan pemerintahan mereka, fakta menunjukkan banyaknya tindakan yang menghambat penyebaran informasi oleh pers dan akses informasi oleh masyarakat.Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, terlepas dari transisi kepemimpinan dari Joko Widodo (Jokowi) ke Prabowo, tahun 2024 merupakan masa kelam dari kebebasan pers di Indonesia.Hal ini ditandai dengan banyaknya pelanggaran etika oleh media dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan media.Ironisnya, selain kedua situasi tersebut, AJI juga mencatat bahwa para jurnalis di Indonesia mengalami serangan dan kekerasan fisik. Bahkan angkanya meningkat dari 73 kasus pada 2024, menjadi 77 kasus pada tahun 2025.Dampak ancaman kepada persSerangan dan ancaman kepada pers yang terus berlanjut, ditambah minimnya atau bahkan tiadanya respons yang layak dari pemerintah sebetulnya mengindikasikan beberapa hal.Dari teror kepala babi Tempo, kita mengetahui bahwa ancaman kepada media, dianggap lelucon biasa oleh pemerintah.Meskipun kemudian ada upaya penyelidikan oleh Polri, terdapat ketidakpahaman pihak kepolisian atas penggunaan pasal ancaman terhadap kerja jurnalistik dalam Undang-Undang Pers.Dalam peristiwa kartu pers jurnalis CNN Indonesia yang sempat ditarik, kita bisa melihat bentuk komunikasi publik pemerintah yang buruk, sekaligus ciri pemerintahan otoriter dengan upaya pembatasan arus informasi atas isu-isu yang berhubungan dengan kepentingan publik. Baca juga: Kegagalan komunikasi pemerintah: Rakyat butuh dialog empatik, bukan represi elitis Bertolak belakangnya klaim Prabowo bahwa ia memercayai demokrasi dan pers sebagai bentuk kontrol dengan situasi setahun belakangan, memang berdampak pada keselamatan jurnalis dan media.Namun, ada dampak negatif lebih besar terhadap hak asasi manusia (HAM) dan bagaimana pemerintahan menyusun kebijakan serta peraturan perundangan-undangan dengan menghindari kritik, alergi terhadap protes, dan membuat kebijakan tanpa berbasis bukti.Pemberitaan media yang menyoroti berbagai kebijakan pemerintah memang terkesan “berisik”, tapi itu adalah konsekuensi demokrasi. Pasalnya, prinsip demokrasi berlandaskan suara setiap warga negara, sehingga pers yang mewakili warga bertugas menyampaikan itu.Lebih otoriterDengan semakin banyaknya jejak pemerintahan Prabowo-Gibran yang tidak menjamin kebebasan pers, pemerintah sebetulnya sudah meninggalkan sistem demokrasi dan menjadi lebih otoriter.Peran media yang memaparkan fakta kejahatan dan bagaimana perbaikan bisa dilakukan, justru dianggap berlebihan oleh pemerintah. Sementara kontrol media yang terlalu ketat seperti sensor justru dapat memanipulasi persepsi publik atas isu-isu terkini, membungkam suara kritis, dan berbalik menjadi pendukung rezim.Bahkan, dalam isu spesifik seperti kesehatan masyarakat, studi tahun 2021 menunjukkan bahwa melemahnya kebebasan pers, berdampak pada tingkat harapan hidup, karena berhubungan dengan bagaimana pemerintah menyusun desain kebijakan.Antisains dan HAMKritik bahwa pemerintah anti-sains dan tidak berpihak pada kebebasan sipil sebetulnya bukan hal baru. Sejak pemerintahan Jokowi, sikap ini sudah cukup jelas terlihat. Namun, “keberlanjutan” di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran memerparah sikap tersebut.Sikap kecurigaan dan meremehkan ilmu pengetahuan telah berdampak pada beragam kebijakan dan undang-undang, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Baca juga: Mengurai berbagai 'klaim surga' pemerintah dalam MBG Ironisnya lagi, Prabowo lebih memilih untuk memercayai media sosial seperti TikTok sebagai bagian dari penguatan demokrasi ketimbang memperkuat peran pers, khususnya saat perusahaan media sosial juga banyak dikritik.Di tengah kuatnya represi atas suara masyarakat sipil, pemerintah masih juga melakukan upaya pembungkaman pers, terbaru lewat pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP). Pengesahan ini tidak mengindahkan partisipasi bermakna, bahkan belakangan mencatut nama beberapa organisasi masyarakat sipil dalam proses dengar pendapatnya.Di titik ini, cukup berat rasanya mengatakan bahwa Indonesia masih menjadi negara demokrasi.Eka Nugraha Putra tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.