JPNN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi dipilih oleh DPRD harus sesuai dengan prinsip pencegahan korupsi dalam desain sistem politik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan di Jakarta, Jumat (2/1).