Buang Sampah dan Meludah Sembarangan di KL Didenda hingga RM2.000

Wait 5 sec.

Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.