Islam Times - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku hari ini menjadi panduan bagi penegak hukum untuk tidak lagi mengatasnamakan hukum menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat.