Alasan Registrasi SIM Card Pakai Wajah: Cegah Spam Penipuan

Wait 5 sec.

Ilustrasi SIM card. Foto: ShutterstockLonjakan kejahatan penipuan berbasis telekomunikasi mendorong pemerintah Indonesia memperketat sistem perlindungan konsumen. Salah satu langkah yang diterapkan adalah kebijakan registrasi SIM card menggunakan pengenalan wajah (face recognition), yang dinilai krusial untuk menutup celah penyalahgunaan identitas pelanggan.Registrasi SIM card berbasis biometrik ini diterapkan per 1 Januari 2026. Sifatnya saat ini masih sukarela, yang berarti masyarakat masih bisa memilih skema lama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).Kemudian, mulai 1 Juli 2026, pelanggan yang ingin melakukan registrasi SIM card wajib menggunakan wajahnya sebagai verifikasi biometrik. Kebijakan ini hanya berlaku bagi pengguna baru, sementara pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi SIM card ulang.Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai modus kejahatan telekomunikasi berkembang sangat cepat. Pelaku kini tidak hanya mengandalkan pesan singkat, tetapi juga memanfaatkan teknik spoofing, masking, hingga penyalahgunaan identitas nomor pelanggan untuk melancarkan scam call.Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat pada Jumat (14/11). Foto: Abid Raihan/kumparanDirektur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan maraknya penipuan lintas kanal menjadi isu yang paling banyak dikeluhkan masyarakat."Saat ini, isu yang paling sering muncul adalah mengenai scam call atau panggilan penipuan. Penipuan ini terjadi melalui telepon, SMS, messenger service, surat elektronik, dan berbagai saluran lain. Pertanyaannya, bagaimana kita dapat mencegah hal ini?," katanya beberapa waktu lalu.Edwin mengatakan registrasi biometrik menjadi langkah konkret untuk menekan kejahatan digital. Nomor seluler kerap menjadi pintu masuk berbagai modus penipuan, seperti scam call, spoofing, smishing, dan social engineering.Data hingga September 2025 menunjukkan jumlah pelanggan seluler tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Pada saat yang sama, Indonesia Anti Scam Center mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp 7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM card menggunakan face recognition.- Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi -Selain menekan kejahatan digital, kebijakan ini ditujukan untuk membersihkan basis data nomor seluler. Saat ini tercatat lebih dari 310 juta nomor beredar, sementara populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta.Ilustrasi sim card. Foto: ShutterstockOperator Seluler Dukung Registrasi SIM Card Pakai WajahSejumlah operator seluler di Indonesia menyatakan kesiapan mendukung kebijakan tersebut. Telkomsel, misalnya, siap mengimplementasikan registrasi biometrik sesuai regulasi yang berlaku 1 Januari 2026."Telkomsel siap mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait implementasi registrasi kartu SIM menggunakan biometrik dengan memastikan prinsip aman dan mudah bagi pelanggan," tutur VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, kepada kumparan.Pada tahap awal, registrasi biometrik akan dilakukan di GraPARI Telkomsel agar pelanggan mendapat pendampingan langsung dari petugas. Telkomsel juga menyiapkan sosialisasi internal dan eksternal setelah Peraturan Menteri terbit sebagai acuan teknis.Sementara itu, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) menilai kebijakan pemerintah juga sejalan dengan tren transformasi digital, termasuk migrasi eSIM yang masih bertahap di Indonesia. Soal eSIM Indosat, perusahaan sudah membuka opsi pendaftaran berbasis biometrik untuk pelanggan."Indosat mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan landasan hukum untuk pemanfaatan eSIM dengan berfokus pada keamanan data dan tata kelola digital yang lebih baik dengan implementasinya yang sifatnya bertahap," kata Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Reski Damayanti.Logo Indosat Ooredoo Hutchison. Foto: Muhamad Ardyansyah/kumparanDukungan serupa juga disampaikan XLSmart. Operator mengatakan pihaknya mendukung penuh penerapan face recognition dalam registrasi SIM card sebagai upaya meningkatkan akurasi dan keamanan data pelanggan."Kami melihat teknologi pengenalan wajah dapat menjadi metode validasi data kependudukan yang lebih kuat sekaligus meningkatkan kenyamanan pelanggan," ujar Head External Communication & Media Management XLSmart, Henry Wijayanto.Henry menegaskan, XLSmart tidak menyimpan data biometrik pelanggan. Data wajah hanya digunakan untuk divalidasi langsung ke sistem Dukcapil secara aman.