Malaysia Kecam Israel Larang Organisasi Kemanusiaan Beroperasi di Gaza

Wait 5 sec.

Dalam keterangan resminya, Kemlu Malaysia menegaskan bahwa menghalangi bantuan kemanusiaan adalah bentuk hukuman kolektif terhadap warga sipil serta merusak netralitas dan independensi para pelaku kemanusiaan. Malaysia mengingatkan bahwa Israel secara hukum berkewajiban berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat untuk menjamin akses kemanusiaan tanpa hambatan ke Gaza.Malaysia menyerukan komunitas internasional untuk bertindak tegas memaksa Israel mencabut keputusannya dan memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan berjalan penuh tanpa halangan, atau Israel harus dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum internasional.Malaysia juga menegaskan kembali solidaritas teguhnya kepada rakyat Palestina dan akan terus mengadvokasi diakhirinya agresi Israel serta pendirian Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.