Bareskrim Polri menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan judi online jaringan internasional. Penelusuran dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka di sejumlah wilayah sepanjang Agustus hingga Desember 2025.