Penandatanganan perjanjian pengalihan Participating Interest 10 persen Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang, Senin (29/12/2025). Foto: dok. PHE Jambi MerangPT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang menandatangani perjanjian pengalihan hak partisipasi (Participating Interest/PI) sebesar 10 persen Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang.PT Sumsel Energi Merang (SEM) merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Acara penandatanganan perjanjian tersebut dilaksanakan di Jakarta, Senin (29/12).Pengalihan PI 10 persen ini merupakan bagian dari komitmen pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor hulu migas, sekaligus mendorong peningkatan manfaat ekonomi bagi daerah.Direktur Utama PT PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menyampaikan pengalihan PI 10 persen WK Jambi Merang merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk sinergi antara industri hulu migas dengan pemerintah daerah."Kami berharap keikutsertaan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang dapat memberikan nilai tambah, baik bagi keberlanjutan operasi WK Jambi Merang maupun bagi masyarakat Sumatra Selatan dengan tata kelola yang dijaga governance-nya,” ujar Arifin melalui keterangan tertulis, Selasa (30/12).Selain untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2025, pengalihan PI ini juga diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah.Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Basyaruddin Akhmad, menyampaikan apresiasi atas terealisasinya pengalihan PI 10 persen WK Jambi Merang kepada BUMD Sumatera Selatan.“PI ini ditunggu-tunggu di kondisi yang penuh efisiensi, untuk menggerakkan perekonomian daerah. Diharapkan proses selanjutnya dapat diselesaikan yaitu di SKK Migas dan Kementerian ESDM. PI ini sudah dimasukkan di rencana anggaran belanja 2026,” ungkap Basyaruddin.Setelah penandatanganan, proses selanjutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.