ILUSTRASI DOK VOIBATAM - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan beberapa jenis narkoba yang dibawa oleh penumpang kapal ferry di Pelabuhan Internasional Batam Center, dengan cara disimpan di dalam  dubur.Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menjelaskan pengungkapan ini berawal dari pelacakan rutin Tim K-9 Bea Cukai terhadap kapal MV Citra Legancy 5 yang baru datang dari Stulang Laut, Malaysia menuju Batam.“Atensi awal ditunjukkan oleh K-9 Oriel pada MM (46) yang dicurigai, kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam di area pengawasan X-ray,” kata Zaky dilansir ANTARA, Kamis, 30 Oktober.Saat dilakukan tes urine, kata dia, penumpang mengaku sedang mengidap penyakit dan mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya. Kemudian pelaku di bawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan rontgen.“Penumpang sempat melarikan diri, hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas di area taman Simpang Laluan Madani,” ujarnya.Dari hasil rontgen abdomen, diketahui pelaku menyembunyikan 10 bungkus narkotika di dubur (inserting) yang terdiri atas lima bungkus methamphetamine, empat bungkus ekstasi dan satu bungkus cairan rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung etomidate, total beratnya kurang lebih 475 gram.  Petugas Bea Cukai lalu memeriksa pelaku. Berdasarkan keterangannya, narkoba tersebut berasal dari Malaysia yang diperolehnya dari seseorang berinisial M.“M ini rekan kerja MM, sekaligus yang memperkenalkan pelaku me Mr X selaku bos dari M,” katanya.Rencananya, lanjut dia, MM akan singgah di Batam selama dua hari, menunggu instruksi sebelum mengantarkan barang ke pembeli di Lombok.Zaky menyebut, MM diupah sebesar Rp45 juta sebagai kurir narkoba untuk sembilan paket yang dibawanya dari Malaysia.“Sebagai tindak lanjut, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri,” katanya.Berdasarkan pengamatan Bea Cukai, pola-pola pengiriman narkoba di wilayah Kepri mulai berubah dengan cara memasukkan ke dalam tubuh melalui dubur dengan jumlah kecil.Pada semester I Tahun 2025, Bea Cukai Batam menggagalkan 37 upaya penyelundupan narkoba dengan total barang bukti diamankan mencapai 2,1 ton methamphetamine, 1.527 gram ganja, 59 butir obat terlarang, dan 26 liter butanox-aseton.“Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan dalam bentuk apapun. Pengawasan akan terus kami perkuat baik di pelabuhan penumpang maupun arus barang kiriman,” kata Zaky.