Pramono: Posbankum Perluas Akses Keadilan Bagi Warga Jakarta

Wait 5 sec.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung/DOK ISTJAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan pembentukan 267 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan di Jakarta menjadi pelengkap penting bagi infrastruktur layanan publik di ibu kota. Hal itu disampaikan Pramono dalam peresmian capaian 100 persen Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan di Provinsi Jakarta“Posbankum yang berjumlah 267 akan ada di setiap kelurahan, dan itu melengkapi semua infrastruktur yang ada di Jakarta,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu, 1 November.Pramono menyebut, keberadaan Posbankum memastikan seluruh lapisan masyarakat kini memiliki akses terhadap perlindungan hukum tanpa terkendala biaya."Seluruh masyarakat Jakarta kini dapat memperoleh perlindungan hukum tanpa terkendala biaya," ucapnya.Diketahui, Posbankum merupakan tempat masyarakat memperoleh layanan konsultasi hukum, advokasi non-litigasi, mediasi oleh Paralegal dan Lurah sebagai juru damai, serta rujukan advokat, baik pro bono maupun melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH).Kehadiran Posbankum memperluas akses keadilan, meningkatkan kesadaran hukum, dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai di tingkat akar rumput. Dengan 267 Posbankum di Jakarta, jumlahnya kini mencapai 57.968 unit atau 69,05 persen dari total 83.953 desa dan kelurahan di Indonesia.Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya menghadirkan keadilan yang mudah dijangkau oleh masyarakat.“Di tengah hiruk-pikuk kota metropolitan yang tidak pernah tidur, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga akses terhadap keadilan yang cepat, mudah, dan dekat,” ujarnyaMenurutnya, tidak semua persoalan hukum harus berakhir di pengadilan karena proses litigasi sering kali memerlukan biaya dan waktu yang besar.“Penyelesaian melalui mediasi di tingkat kelurahan bisa menjadi alternatif yang lebih efisien dan berkeadilan,” lanjutnya.Menurutnya, kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) menjadi solusi nyata dalam mewujudkan keadilan yang substantif bagi masyarakat. “Tujuan kita adalah menghadirkan hukum yang benar-benar memberikan rasa keadilan, terutama bagi masyarakat pada lapisan terbawah,” katanya.Supratman menjelaskan, pembentukan Posbankum merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan visi besar Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam Asta Cita, yakni menghadirkan hukum sebagai jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.“Bapak Presiden selalu menekankan bahwa hukum adalah jaminan keadilan. Keadilan bukan hanya hak, tetapi juga tuntutan setiap warga negara,” imbuhnya.Ia juga menyoroti peran penting Paralegal dalam setiap Posbankum yang telah memiliki sertifikasi dan kapasitas sebagai penyelesai masalah di tengah masyarakat. Supratman berharap Paralegal dan Lurah yang menggawangi Posbankum aktif mengisi aplikasi Pelaporan Layanan Posbankum yang dikembangkan oleh BPHN.“Data yang terkumpul akan menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan berbasis bukti atau evidence-based policy,” tuturnya.     Selain itu, Duta Posbankum Sherly Tjoanda, menyebut bahwa keberadaan 267 Posbankum di Jakarta menjadi simbol hadirnya keadilan bagi masyarakat kecil. Menurut Sherly, Posbankum tidak hanya membantu penanganan kasus, tetapi juga menyediakan konsultasi dan mediasi untuk menyelesaikan persoalan warga secara damai.“Kita hadir di sini untuk menyalakan kembali obor keadilan di jantung Republik Indonesia, yakni Jakarta,” pungkasnya.*