Serupa China, Singapura Juga Punya Aturan Influencer Harus Berlisensi

Wait 5 sec.

Ilustrasi beauty vlogger. Foto: ShutterstockSejumlah negara mengatur influencer harus memiliki sertifikasi resmi atau lisensi untuk membahas hal khusus, salah satunya adalah negara tetangga Indonesia yakni Singapura. Singapura memiliki aturan yang mengatur influencer harus berlisensi dalam menyampaikan sebuah informasi.Secara umum, influencer harus mengikuti Singapore Code of Advertising Practice (SCAP) yang dikeluarkan Advertising Standards Authority of Singapore (ASAS) dan Guidelines on Interactive Marketing Communication and Social Media.Tujuannya adalah agar ada keterbukaan bahwa informasi yang diberikan oleh influencer itu tentang konten yang diunggah adalah konten iklan atau kerja sama. Lisensi juga untuk memastikan bahwa konten tidak menyesatkan atau disinformasi.Adapun Singapura mengatur regulasi tentang influencer ini khususnya secara ketat yang memberikan informasi atau tips soal keuangan dan investasi atau “Finfluencer”. OJK Singapura (MAS) mewajibkan finfluencer memberikan saran keuangan harus diatur dalam UU Penasihat Keuangan dan harus ditunjuk sebagai perwakilan oleh firma penasihat keuangan yang berlisensi.Terkait sanksi kepada influencer yang membuat pernyataan palsu dikenakan pelanggaran UU Sekuritas dan Berjangka.Ilustrasi influencer perempuan. Foto: ShutterstockSementara China menjadi negara yang sudah mengatur regulasi influencer sejak 2022. China mengatur regulasi influencer untuk memberikan informasi khusus seperti kesehatan, hukum, pendidikan, keuangan dan investasi.China memberlakukan sertifikasi kepada influencer dengan tujuan mencegah penyebaran hoaks dan memastikan tanggung jawab hukum kepada para influencer.Sementara di Indonesia, belum ada aturan yang mengatur spesifik untuk influencer. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih mengkaji hal tersebut.“Karena informasi ini masih baru, kami masih kaji dulu memang,” ucap Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat pada Kamis (31/10).“Dan ini menarik, ya kami ada WA Group, kita lagi bahas gimana ini isu ini, ada negara udah mengeluarkan kebijakan baru nih, gitu ya,” tambahnya.Tetapi, ada dorongan dari Anggota Komisi I DPR dari fraksi PDIP Junico Siahaan agar pemerintah membuat aturan agar para influencer memiliki sertifikasi khusus. Menurutnya, paling mudah sertifikasi adalah untuk bidang keuangan.“Yang terutama yang merugikan financial dulu yang lebih jelas sasarannya, dan lebih mudah membuat sertifikasinya,” kata Nico saat dihubungi, Jumat (31/10).“Influencer saham dan crypto,” sambungnya.