Suasana Pantai Kelingking dan Lift Kaca di Nusa Penida, Bali, Kamis (30/10/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparanProyek pembangunan lift kaca di Pantai Tebing Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali dihentikan sementara. Satpol PP telah menyegel proyek lift kaca ini dengan memasang garis kuning di sebagian kerangka lift kaca pada Jumat (31/10) siang."Jadi pada saat pengecekan lapangan di lift kaca kita tadi melakukan tindakan penutupan sementara kegiatannya, penghentian segala bentuk kegiatannya," kata Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi saat dihubungi kumparan.Satpol PP Bali, Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali dan Pemkab Klungkung yang terdiri dari perwakilan DLKH, ESDM dan Ketenagakerjaan, serta Dinas PUPR telah mengecek keberadaan lift kaca itu.Hasilnya menunjukkan ada ketidaksesuaian antara pengerjaan proyek dengan dokumen izin yang dimiliki pengelola. Salah satu ketidaksesuaian izin itu berkaitan dengan titik lokasi lift. Pengelola memiliki izin pemanfaatan tebing.Menurutnya, berdasarkan aturan tata ruang di Bali, jarak minimal pembangunan berada 100 meter dari sempadan pantai dan ketinggian bangunan tak boleh lebih dari 15 meter.Sementara itu, lokasi lift masih termasuk dalam sempadan pantai dan tinggi bangunan lift mencapai 182 meter."Karena ini PMA, sebagian memang kewenangannya di pusat menggunakan izin tapi sebagian menjadi kewenangan kabupaten sebagai rekomendasinya. Kami berdasarkan kajian masing-masing, baik oleh LH, PU, dan ESDM, juga ada dinyatakan beberapa hal terkait kajian dengan izin yang sudah keluar itu kurang adanya kesesuaian izinnya," sambungnya.Suasana Pantai Kelingking dan Lift Kaca di Nusa Penida, Bali, Kamis (30/10/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan"Pertimbangan kalau dia UKL-UPL bicara tentang pemanfaatan tebing kenyataannya (masih berada di) sempadan pantai lift kaca itu ada," katanya.Pertimbangan lainnya adalah Dinas ESDM dan Ketenagakerjaan menilai pengelola belum memiliki izin lengkap mengenai keamanan dan keselamatan penggunaan lift kaca di tebing. Selain itu, kawasan tebing sebenarnya masuk dalam kategori perlindungan setempat.Pengelola diminta memperbaiki dokumen perizinan untuk melanjutkan pembangunan. Darmadi mengaku walau pengelola sudah memperbaiki dokumen perizinan, nasib pembangunan lift kaca ini akan dikaji dan diawasi ketat.Ini karena pembangunan lift kaca di tebing dinilai berbahaya. "Saya kira menurut kami sendiri ya, karena itu di kawasan yang sejatinya masih kawasan perlindungan setempat. Menurut kajian mata kami ya, sebenarnya tidak boleh kegiatan tapi ada izin khusus terbatas diterbitkan kan kita harus tahu juga walau ada dukungan masyarakat,""Tapi dari sisi kami pemerintah kan melihatnya berbeda. Karena bagaimana pun kan alam Bali ini harus dijaga, pariwisata Bali ini berbasis budaya alam. Saya rasa juga memang harus ada kajian mendalam oleh para pemerintah," sambungnya.