Situasi lift kaca di tebing Pantai Kelingking Nusa Penida yang hari ini ditutup sementara Pansus TRAP DPRD Bali dan Satpol PP Bali, Klungkung, Jumat (31/10/2025). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari.DENPASAR - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menutup sementara pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.“Kalau sudah dalam konteks penegakan perda tata ruang oleh Satpol PP Bali ya dipastikan supaya jangan ada lagi kegiatan,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha di Klungkung, Jumat, 31 Oktober.Ia menyampaikan pembangunan lift kaca berbahan besi setinggi 180 meter dari dasar jurang tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.Apalagi, pihak investor yaitu PT Bangun Nusa Properti (BNP) terbukti belum mengantongi sejumlah izin termasuk terkait mitigasi bencana dan keselamatan kerja.“Kalau sampai ada kan pelanggaran itu kan bisa dipanggil ada pidananya itu ini kan sudah pro justitia sudah penegakan perda perlu dievaluasi,” ujar Made Supartha.Selain izin-izin tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali juga menyoroti bangunan lift kaca yang tidak menunjukkan arsitektur Bali, padahal sudah diatur Perda Bali Nomor 5 Tahun 2025, sehingga tak ada lagi alasan pemberian izin pembangunan dilanjutkan.Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan penutupan sementara pembangunan berdasarkan masukan sejumlah OPD Pemprov Bali yang terkait.Salah satunya data Disnaker terkait K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja belum dipenuhi sehingga berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi pekerja dan pengunjung harian wisata.Investor juga belum melakukan pengesahan gambar teknis dan izin pemasangan lift sehingga melanggar kewajiban administrasi.“Sudah disampaikan ketua pansus tentu kami juga memutuskan untuk dihentikan sementara kegiatannya, untuk pengawasannya Satpol PP Klungkung saya minta pengawasan,” ujarnya.“Saya minta pengawasan lebih lanjut jangan sampai kita pasang garis pol pp ini dibuka, kalau dibuka ada pidananya nanti kami laporkan polisi kalau aktifitas masih berlangsung atau dibuka paksa,” sambung Kepala Satpol PP Bali dilansir ANTARA.Sementara itu, Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP) I Komang Suantara selaku pemilik proyek mengklaim proyek ini legal dan sesuai aturan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Ia bahkan menyebut izin sudah keluar sejak 2023 dan semua kajian lingkungan hingga uji kekuatan tanah telah dilakukan.Investor asal Tiongkok yang digandeng disebut menanam modal hingga Rp200 miliar dan Rp60 miliar khusus untuk membangun lift kaca dengan harapan mendongkrak PAD Klungkung dan membuka lapangan kerja baru.Meski demikian, ia mengaku menghormati dan mematuhi keputusan tim Pansus DPRD Bali dan Satpol Bali untuk menutup sementara pembangunan lift kaca sembari mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan.