Dibalik Batalnya Pemakzulan Bupati Pati Sudewo

Wait 5 sec.

Rapat Paripurna DPRD Pati dengan acara penyampaian laporan Pansus Hak Angket Anggota DPRD Pati tentang Kebijakan Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). Foto: Dok. kumparanBupati Pati Sudewo tak jadi dimakzulkan. Sebab, 6 dari 7 fraksi DPRD Pati sepakat untuk menyetujui usulan rekomendasi perbaikan kinerja. Hanya satu fraksi saja yang merasa Sudewo harus dimakzulkan yakni PDIP. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Penyampaian Hak Menyatakan Pendapat Anggota DPRD Kabupaten Pati tentang Kebijakan Bupati Pati, Jumat (31/10). Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP , Ali Badrudin, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati, yang telah menunggu hasil pansus hak angket. Ali mengatakan, kekuatan PDIP hanya 14 dari 50 orang anggota DPRD Pati, sehingga tak bisa berbuat banyak."Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Apapun hasilnya ini harus kita terima, karena anggota DPRD ini, kan bukan milik PDI Perjuangan. Kan, ada dari partai-partai yang lain. Di DPRD Kabupaten Pati ini ada 8 partai, 7 fraksi," katanya.Rapat Paripurna DPRD Pati dengan acara penyampaian laporan Pansus Hak Angket Anggota DPRD Pati tentang Kebijakan Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). Foto: Dok. kumparanDalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya soal laporan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati. Fraksi itu adalah PDIP, PKS, PPP, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat.Fraksi PDIP menyampaikan rekomendasi untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo berdasarkan temuan-temuan pelanggaran selama Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati.Sementara enam fraksi lainnya; PKS, PPP, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat menyampaikan rekomendasi adanya perbaikan kinerja Bupati Pati Sudewo. Sebelumnya, langkah PDIP didukung Partai NasDem. Namun, pada saat rapat paripurna NasDem turut menyatakan memberi rekomendasi perbaikan kinerja Bupati.Bupati Pati Sudewo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTOMenerima hasil itu, Ali mengaku legowo. "Jadi sekali lagi ya, apa pun hasilnya harus kita terima dengan legowo. Ini adalah hasil yang sah, hasil yang telah kita putuskan, hasil yang kita lakukan berbulan-bulan sejak tanggal 13 Agustus," kata Ali.Padahal sebelumnya, hampir semua fraksi DPRD Kabupaten Pati sepakat untuk memakzulkan Sudewo apalagi usai demonstrasi 13 Agustus. Tapi, belakangan, mayoritas justru berbalik arah. "Pansus hak angket ini diusulkan bukan hanya PDI Perjuangan, tapi oleh semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pati. Berjalannya waktu, masih kompak semua. Tapi ketika di injury time ini tiba-tiba entah apa keputusannya, kami tidak tahu, tinggal PDI Perjuangan yang berada di garis terdepan untuk memakzulkan Bupati Pati," pungkasnya.