Ilustrasi ban (Unsplash)JAKARTA - Pabrik ban Michelin, yakni PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) di Cikarang, Jawa Barat, dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pegawai.Terkait hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku telah memanggil perusahaan untuk menyampaikan kondisi terbaru di perusahaan itu.Dalam pertemuan tersebut, kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, perusahaan menyampaikan kondisinya saat ini sedang mengalami penurunan permintaan, sehingga berdampak terhadap penurunan produksi. "Hal tersebut memaksa perusahaan melakukan efisiensi, yang dengan terpaksa melakukan pengurangan pekerja," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 1 November.Febri menjelaskan, perusahaan ban itu berada di kawasan berikat, sehingga hasil produksinya sebagian besar untuk diekspor, dengan salah satu negara tujuannya ialah Amerika Serikat (AS).Untuk itu, Kemenperin terus mengingatkan kepada pelaku industri agar wajib mengikuti seluruh mekanisme ketenagakerjaan sebelum melakukan PHK, termasuk konsultasi dengan serikat pekerja, penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai regulasi."Kami mendorong dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan dan serikat pekerja, agar setiap keputusan diambil secara adil, terukur dan mengedepankan kepentingan pekerja," katanya.Febri tak menampik, adanya tekanan pasar global yang memengaruhi sejumlah segmen industri, termasuk industri ban. "Namun, pemerintah tetap berkomitmen menjaga iklim usaha sehat, mendorong efisiensi dan inovasi, serta memastikan keberlanjutan investasi di Indonesia," tuturnya.Terlebih, lanjut Febri, industri ban nasional memiliki peran penting dalam ekosistem otomotif, transportasi dan manufaktur Indonesia. "Karena itu, penguatan sektor ini menjadi bagian dari prioritas kebijakan industri nasional," jelas Febri.Untuk memastikan situasi berjalan kondusif, Kemenperin menyiapkan langkah-langkah pendampingan, seperti melakukan penilaian kondisi industri dan tenaga kerja bersama pihak terkait, menyusun program reskilling dan upskilling melalui Balai Diklat Industri (BDI) jika dibutuhkan.Selain itu, Kemenperin juga memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dengan pekerja untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi lain untuk memastikan tidak terjadi eskalasi di lapangan."Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi sebelum proses verifikasi selesai. Kemenperin akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah memperoleh data resmi dan lengkap dari pihak terkait," imbuhnya.Adapun kabar PHK pabrik ban Michelin diprotes Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SKEP-SPSI). Ratusan buruh menggeruduk PT Multistrada Arah Sarana Tbk di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 30 Oktober.Mengutip laman SPSI Bekasi, sebanyak 280 orang terkena PHK secara sepihak dari pabrik tersebut. Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk Guntoro mengatakan, manajemen berdalih menggunakan dasar Undang-Undang Cipta Kerja, padahal sesuai putusan MK No. 168. Menurutnya, setiap PHK harus dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja."Percayalah, ini adalah perjuangan kami semua. Kami menolak PHK, menolak penyerahan logistik kepada pihak ketiga yang berpotensi menimbulkan PHK baru serta melayangkan surat protes atas pelanggaran PKB (perjanjian kerja bersama)," terang Guntoro.Guntoro seakan belum puas dengan keterangan manajemen perusahaan. Dia menegaskan, perlu ada perundingan bersama serikat pekerja soal PHK tersebut."Kami sudah tegaskan, panggilan kerja tidak sesuai norma dan melanggar PKB tidak perlu dipenuhi. PHK ini harus dihentikan dan jika perusahaan ingin berbicara soal efisiensi, ayo duduk bersama membahasnya secara terbuka," tutur dia.