Pemprov Kaltim Pantau 36 Perusahaan Tambang yang Dihentikan Sementara

Wait 5 sec.

Pemerintah menghentikan aktivitas tambang di Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, atas dampaknya terhadap jalan yang longsor serta jarak yang dekat dengan fasilitas publik. ANTARA/HO-Dok Dinas ESDM KaltimJAKARTA - Perusahaan tambang memiliki peran penting dalam perekonomian Kalimantan Timur, namun aktivitasnya juga sering menimbulkan tantangan, mulai dari dampak lingkungan hingga kerusakan infrastruktur publik.Karena itu, pengawasan terhadap kegiatan pertambangan menjadi hal yang krusial untuk memastikan keberlanjutan dan kepatuhan terhadap aturan. Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah kini memperketat pemantauan terhadap sejumlah perusahaan tambang yang tengah dihentikan operasinya.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur terus memantau perkembangan 36 perusahaan tambang di wilayahnya yang operasionalnya dihentikan sementara oleh Kementerian ESDM, sekaligus menegaskan sikap tegas terhadap perusahaan yang aktivitasnya terbukti merusak fasilitas umum.“Terhadap 36 perusahaan yang sudah dihentikan sementara oleh Kementerian ESDM, kami terus pantau bagaimana perkembangannya,” kata Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata, di Samarinda, Minggu.Kebijakan penghentian sementara ini merupakan bagian dari langkah nasional yang mencakup 190 perusahaan tambang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 36 perusahaan beroperasi di Kalimantan Timur dan diwajibkan menghentikan kegiatan operasionalnya selama 60 hari, sesuai surat edaran resmi dari Kementerian ESDM.Prannata menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, kewenangan pembinaan dan pengawasan sektor batu bara berada di tangan pemerintah pusat. Namun demikian, Dinas ESDM Kaltim tetap melakukan pengawasan di lapangan karena kegiatan perusahaan berada dalam wilayah administratif provinsi tersebut."Kami terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat, dengan para inspektur tambang di daerah," ujarnya.Ia juga menegaskan bahwa setiap perkembangan terkait perusahaan-perusahaan tersebut akan diinformasikan secara terbuka kepada publik melalui media massa.Sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam menangani dampak pertambangan, Prannata mencontohkan kasus PT Singalurus Pratama di Samboja Barat, yang aktivitas tambangnya menyebabkan terputusnya jalan utama warga sepanjang 100 meter."Aktivitas pertambangan perusahaan tersebut mengakibatkan putusnya akses jalan utama warga sepanjang 100 meter," kata Prannata.Jalan yang rusak tersebut merupakan jalur penghubung antara beberapa RT di wilayah terdampak, dan selain jalan, aktivitas tambang juga menimbulkan kerusakan pada dua rumah warga.Meskipun pengawasan terhadap PT Singalurus Pratama berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, Dinas ESDM Kaltim tetap turun langsung untuk melakukan peninjauan lapangan.Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto telah meninjau lokasi kejadian dan memberikan peringatan keras kepada pihak perusahaan.Pihak perusahaan, lanjutnya, telah menyatakan kesanggupan untuk bertanggung jawab penuh atas seluruh kerusakan yang timbul akibat kegiatan tambangnya.