Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan sambutan saat peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40 di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanMenteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan hingga saat ini eskalasi perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China belum memberikan dampak terhadap perdagangan Indonesia.Budi menyatakan, berdasarkan data yang ada kinerja ekspor nasional justru terus menunjukkan tren positif, dengan surplus tertinggi tercatat ke pasar AS. Data ekspor ke China juga mengalami kenaikan.“Ya sementara enggak ada masalah, kalau kita (lihat) data-datanya ekspor kita naik terus, bahkan sekarang kan ekspornya tumbuh terus ya, mudah-mudahan enggak ada masalah,” kata Budi saat ditemui di selang acara Trade Expo Indonesia 2025 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu (15/10).Menurutnya, untuk menjaga momentum tersebut diperlukan peningkatan daya saing serta promosi produk-produk dalam negeri, termasuk dari sektor UMKM. “Pokoknya kita itu prinsipnya gini ya, kita itu ingin ekspor produk apa pun,” sebut Budi.Presiden Amerika Serikat Donald Trump berjabat tangan dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat KTT Perdamaian Gaza di Sharm el-Sheikh, Mesir, Senin (13/10/2025). Foto: Suzanne Plunkett/Pool/ReutersBudi optimistis target pertumbuhan ekspor tahun yaitu sebesar 7,1 persen dapat tercapai. Ia menyebut, hingga periode Januari hingga Agustus tahun in, pertumbuhan ekspor sudah mencapai 7,7 persen.“Mudah-mudahan sampai Desember (terus naik) ya, paling tidak sama atau lebih meningkat lagi. Kita usahakan meningkat,” tutur Budi.Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana akan memberlakukan tarif impor hingga 100 persen terhadap produk asal China. Mengutip Reuters, Trump pada Jumat (10/10) waktu setempat mengumumkan tarif tambahan sebesar 100 persen untuk seluruh ekspor China ke AS.Selain itu, Trump juga bakal memberlakukan pembatasan ekspor terhadap semua perangkat lunak penting paling lambat 1 November mendatang, yaitu sembilan hari sebelum kebijakan keringanan tarif yang ada saat ini berakhir.