KPK: Uang Pemerasan Pengurusan RPTKA Kemnaker Capai Rp 85 Miliar

Wait 5 sec.

Ilustrasi KPK. Foto: ShutterstockKPK mengungkapkan uang dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencapai Rp 85 miliar."Kalau kita melihat konstruksi awalnya jumlah dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini kan mencapai sekitar Rp 85 miliar," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (16/10)."Yang kemudian dalam perjalanan penyidikannya, penyidik melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga dibeli dari dugaan tindak pemerasan tersebut," jelas dia.Budi menyebut, pihaknya masih fokus untuk menelusuri aset-aset yang diduga merupakan hasil dari dugaan tindak pemerasan RPTKA.Selain jumlah uang dugaan pemerasan, kata dia, penyidik juga telah melakukan penyitaan 44 bidang tanah."Dalam perkara ini total ada 44 bidang tanah di Karanganyar yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik," ungkapnya."Penyitaan-penyitaan aset ini sebagai barang bukti dalam proses penyidikan masih digunakan untuk melengkapi pemberkasan," imbuh dia.Kasus Pemerasan TKA di KemnakerDalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka. Penahanan dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.Delapan tersangka kasus pemerasan TKA di Kemenaker adalah:Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin.Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.Mereka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan uang itu rupanya juga mengalir kepada para pegawai Kemnaker lainnya di luar delapan orang yang sudah dijerat tersangka."Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA," ujar Budi dalam jumpa pers, Kamis (5/6) lalu."Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar," tambahnya.Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.