Polda Sulsel Bongkar Penyelundupan 17 Ton Bambu Laut  

Wait 5 sec.

Tersangka perdagangan karang bambu laut ilegal inisial M (dua kiri) didampingi penyidik Polda Sulsel saat diserahkan kepada tim jaksa Kejati Sulsel/ANTARA/HO-Dokumentasi Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel.MAKASSAR - Polda Sulsel membongkar praktik ilegal penyelundupan dan perdagangan spesies Isis hippuris atau bambu laut dilindungi dan menangkap seorang pelaku inisial M, kaki tangan dari otak penyelundupan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok inisial W."Barang bukti sudah diamankan 17 ton. Barang ini adalah ilegal. Untuk pelaku utama yang membiayai kegiatan inisial Mr W asal Cina (Tiongkok), kini berstatus DPO (daftar pencarian orang)," kata Kasubdit III Tipidter Polda Sulsel Kompol Jufri dilansir ANTARA, Kamis, 16 Oktober.Pengungkapan kasus ini setelah menerima informasi adanya praktik pengambilan bambu laut secara ilegal. Barang tersebut disimpan tersangka M di kompleks Pergudangan Kawasan Industri Makassar (KIMA), Kurnia Sulawesi, Jalan Tol Lama, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.Praktik penyelundupan bambu laut ini sebelumnya berhasil dikirim ke luar negeri sebanyak 10 ton oleh tersangka menggunakan kontainer kepada pembelinya asal Tiongkok inisial W sebagai sponsor pembiayaan.Dari penelusuran ditemukan fakta praktik pengambilan bambu laut tersebut masif dilakukan para pelakunya, lalu diperdagangkan secara ilegal. Eksploitasi ini masih marak terjadi di Indonesia, karena permintaan dari luar negeri cukup besar.  Padahal dalam aturannya, Pemerintah telah menetapkan Isis hippuris atau Karang Bambu Laut sebagai spesies biota laut yang dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 8/KEPMEN-KP/2020 tentang Perlindungan Penuh Bambu Laut.Kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah pengambilan, maupun perdagangan dan pengiriman bambu laut yang masuk tumbuhan langka dari wilayah perairan Indonesia."Aturannya jelas, segala bentuk pemanfaatan, pengambilan serta untuk perdagangan bambu laut resmi dilarang, dan itu bersifat ilegal bila dilakukan," paparnya menekankan.Tersangka M dikenakan pasal 40A ayat (1) huruf e juncto pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana penjara 3 tahun minimal dan 15 tahun maksimal.Sementara itu, berkas perkara, barang bukti dan tersangkanya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan nomor BP/38/VIII/2025/Ditreskrimsus untuk disidangkan.