Empat Terdakwa Korupsi Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Disidangkan

Wait 5 sec.

Ilustrasi - Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)LAMPUNG - Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah dinas (rumdis) Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.Keempat terdakwa yang menjalani sidang tersebut yakni mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2024 M Dawam Rahardjo, Agus Cahyono selaku Direktur CV GTA yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa, Sarwono Sanjaya selaku Direktur CV Laras Cipta yang berperan sebagai konsultan pengawas, dan Mahdor selaku ASN di Pemkab Lampung Timur yang juga berperan sebagai PPK.Dalam sidang tersebut, terdakwa Dawam Rahardjo mengajukan eksepsi pada sidang mendatang, sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi.Penasihat hukum terdakwa Mahdor selaku PPK, Osep Doddy, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan memilih untuk ke depan lebih kepada pembuktian perkara tersebut."Kita sudah pelajari dakwaan jaksa dan kami melihat bahwa sepertinya tidak cacat formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 KUHAP sehingga kami tidak mengajukan eksepsi," katanya dilansir ANTARA, Kamis 16 Oktober.Keempat orang tersebut menjadi terdakwa atas kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati pada tahun anggaran 2022 dengan pagu senilai Rp6,99 miliar.Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Lampung, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.Dugaan penyimpangan mencuat setelah BPK menemukan adanya pekerjaan di bawah spesifikasi  yang tidak diperbaiki lebih dari 90 hari. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati Lampung bersama Kejari Lampung Timur.    Pada 9 Januari, penyidik menggeledah kantor Dinas PUPR Lampung Timur dan rumah dinas bupati. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain dokumen proyek, satu unit mobil Honda Brio BE-1601-AAT, sertifikat tanah, emas batangan, tas dan jam tangan mewah, buku tabungan, telepon genggam, hingga beberapa kartu ATM.Kejati Lampung menduga proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis, yang berujung pada kerugian keuangan negara senilai Rp3,8 miliar