Menteri ATR/BPN: Persoalan Tanah Wakaf Kerap Tidak Terlihat, tapi Berpotensi Timbulkan Sengketa

Wait 5 sec.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, persoalan tanah wakaf kerap tidak terlihat dalam jangka pendek, namun berpotensi menimbulkan sengketa pada kemudian hari. Hal itu disebabkan apabila terjadi perubahan tata ruang, pembangunan proyek strategis atau peningkatan nilai tanah di suatu wilayah. Untuk itu, Nusron mendorong agar percepatan sertifikasi dilakukan kolaboratif dengan melibatkan empat elemen utama. Mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Nusron juga berharap, MUI dapat turut berperan sebagai wadah koordinasi lintas organisasi.  "Keroyok ramai-ramai agar keempat unsur ini nyambung," pesan Nusron seraya meminta Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatra Selatan untuk segera membangun Perjanjian Kerja Sama dengan organisasi-organisasi tersebut seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Senin, 13 Oktober. "Target sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah secara nasional masih terbilang kecil. Padahal, ini aset umat, aset bersama, yang harus kami amankan dan selamatkan," sambungnya. Menurut Nusron, salah satu kendala utama dalam sertifikasi tanah wakaf adalah belum adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dimiliki oleh nazir sebagai dasar penerbitan sertifikat oleh BPN.Karena itu, dia mendorong agar dilakukan sosialisasi rutin di tingkat kecamatan dengan melibatkan semua unsur terkait, baik dari Kemenag, BWI maupun organisasi masyarakat keagamaan."Tiap minggu dikumpulkan, sosialisasi di tingkat kecamatan. Undang semua unsur masyarakat, jadi tahu dan bisa langsung menunjukkan lokasi bidangnya," terang dia.Langkah tersebut diharapkan jadi awal gerakan bersama dalam mengamankan aset keagamaan sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan tanah wakaf dan rumah ibadah.