Motif hingga Sosok 4 Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Wait 5 sec.

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat merilis kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Foto: Dok. IstimewaKepolisian Resor (Polres) Lombok Barat resmi mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, anggota intel Polsek Sekotong. Mayat Esco ditemukan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, pada 24 Agustus 2025, dalam kondisi sudah membusuk dengan leher terikat tali. Awalnya, kematian korban diduga akibat gantung diri, namun hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan.Penyidik menetapkan istri korban, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka utama. Polisi juga menjerat empat tersangka lain yang merupakan keluarga dan tetangga Rizka. Wakapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, mengungkap motif pembunuhan dipicu perselisihan ekonomi, menepis isu perselingkuhan. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka. Berikut rangkumannya.Empat Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Esco di LombokPolres Lombok Barat menetapkan empat tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara di Polres Lombok Barat pada Rabu (15/10), sehingga total tersangka kini menjadi lima orang.“Untuk gelar perkara telah selesai kita laksanakan, hasilnya telah ditetapkan empat tersangka baru,” kata Kepala Seksi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin.Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat merilis kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Foto: Dok. IstimewaPolisi belum mengungkap identitas maupun peran keempat tersangka tambahan tersebut. Informasi terkait motif dan detail keterlibatan mereka akan disampaikan kemudian oleh penyidik.Sebelumnya, Polres Lombok Barat telah menetapkan Briptu Rizka Sintiyani, istri almarhum, sebagai tersangka. Brigadir Esco ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, pada 24 Agustus lalu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menyebut ada dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.Pembunuhan Brigadir Esco: Awalnya Diduga Gantung Diri, Ternyata Ada PenganiayaanBrigadir Esco Faska Rely ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025. Jenazah pertama kali ditemukan oleh Amaq Siun dalam kondisi membusuk dengan leher terikat tali di bawah pohon.Rekonstruksi pembunuhan Brigdir Esco di Lombok Barat. Foto: kumparanAwalnya kematian Esco diduga akibat gantung diri, tetapi hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan. “Ada dugaan kekerasan di sana, penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ada dugaan itu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.Polres Lombok Barat Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir EscoPolres Lombok Barat menjerat empat tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely. Keempat tersangka merupakan keluarga dan tetangga dari istri korban, Briptu Rizka Sintiyani. Mereka terdiri dari Saihun, paman Briptu Rizka; Pauzi, tetangga; Dani, adik tiri; dan Nuraini, bibi Briptu Rizka sekaligus istri Saihun.Wakil Kepala Polres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, menjelaskan bahwa keempat tersangka membantu Briptu Rizka menutupi dan menyembunyikan tindak pidana yang dilakukan terhadap Esco. Anggota intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat Brigadir Esco Faska Rely tewas di Lombok. Foto: Dok. Istimewa"Keempat tersangka itu turut berperan dalam menutupi dan menyembunyikan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka utama Briptu Rizka," ujarnya di Mako Polres Lombok Barat, Kamis (16/10).Dua dari empat tersangka ini sebelumnya dikenal sebagai "Mr. X" yang membantu memindahkan jenazah korban ke kebun belakang rumah tersangka Saihun. Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka. Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (1) KUHP, serta Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP terkait obstruction of justice.Motif Ekonomi Picu Pembunuhan Brigadir Esco, Bukan PerselingkuhanKepolisian Resor (Polres) Lombok Barat mengungkap motif di balik kematian Brigadir Esco Faska Rely, anggota intel Polsek Sekotong, yang dibunuh oleh istrinya sendiri, Briptu Rizka Sintiyani. Mayat Esco ditemukan di kebun belakang rumahnya pada 24 Agustus 2025. Wakapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, menegaskan bahwa penyebab pembunuhan bukan karena perselingkuhan, melainkan dipicu oleh faktor ekonomi.Briptu Rizka Sintiyani, pelaku pembunuhan suaminya sendiri, Brigadir Esco di Lombok. Foto: Dok. IstimewaSebelum kejadian, terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan. Briptu Rizka menghabisi suaminya dengan benda tumpul dan senjata tajam di dalam rumah. “Dari rangkaian peristiwa dan fakta yang telah kami simpulkan, motifnya diduga dipicu oleh perselisihan faktor ekonomi,” ujar Metria saat konferensi pers di Mako Polres Lombok Barat, Kamis (16/10).Jadi Tersangka Utama, Briptu Rizka Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir EscoPolres Lombok Barat memastikan Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka utama dalam pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Rizka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 340 dan 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa. Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat merilis kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Foto: Dok. Istimewa"Tersangka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Kamis (16/10).Selain Rizka, empat tersangka lain juga dijerat dalam kasus ini. Mereka adalah Saihun, paman Rizka; Pauzi, tetangga; Dani, adik tiri; dan Nuraini, bibi Rizka. Keempatnya disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (1) KUHP, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice.