Bea Cukai Gagalkan Ekspor Benih Lobster Ilegal ke Singapura Senilai Rp 5,17 M

Wait 5 sec.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus pencegahan penyeludupan benih bening lobster (BBL) ke Singapura. Foto: Azmi Samsul Maarif/ANTARAKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) ilegal senilai Rp 5,17 miliar. Benih lobster itu rencananya dikirim melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura.Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan petugas mengamankan empat orang tersangka dalam penindakan itu, yakni berinisial MR (38), PA (46), SA (36), dan DO (26) dengan barang bukti sebanyak delapan buah koper berisi 172 kemasan benih lobster dengan total sebanyak 172.611 ekor."Pengungkapan bermula dari informasi tim analis Bea dan Cukai Soekarno-Hatta tentang adanya dugaan ekspor ilegal BBL dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang. Tim gabungan mencurigai delapan unit bagasi penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Air Asia (QZ-264)," kata Gatot dikutip dari Antara, Kamis (16/10).Gatot mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, ada delapan koper yang berisikan 54 bungkus dengan isi sebanyak 52.400 ekor benih lobster jenis pasir.Dari pengakuan tersangka, mereka diperintah seorang berinisial A dan S untuk mengambil koper tersebut di area keberangkatan Terminal 2 Bandara Soetta dan mengantarkan kepada seseorang di Singapura dengan upah masing-masing Rp 10 juta-Rp 15 juta."Sementara pada koper milik PA, 32 bungkus (32.287 ekor) benih lobster jenis pasir pada koper milik MR, 40 bungkus (40.000 ekor) benih lobster jenis pasir pada koper milik SA, dan 46 bungkus (47.924 ekor) dengan rincian 45 bungkus berisi 46.342 benih lobster jenis pasir dan 1 bungkus berisi 1.582 benih lobster jenis mutiara) pada koper milik DO," ungkap Gatot.Gatot menjelaskan benih lobster merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.Barang bukti sebanyak 172.611 ekor benih lobster itu selanjutnya akan dilakukan pelepasliaran bersama Barantin dan PSPL Serang di Pantai Carita, Pandeglang, pada Rabu, 24 Oktober 2025."Pembatasan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya," tutur Gatot.