Purbaya Pangkas Tarif Ekspor Biji Kakao, Paling Tinggi 7,5 Persen

Wait 5 sec.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTOMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menurunkan tarif bea keluar bagi komoditas ekspor biji kakao hingga 7,5 persen. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea.Peraturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 38 Tahun 2024 yang sebelumnya mengenakan tarif bea keluar biji kakao mulai dari 0 persen, 5 persen, 10 persen, hingga 15 persen untuk rentang harga referensiDalam beleid baru tersebut, besaran tarif keluar atas ekspor biji kakao tidak akan dikenakan tarif jika harga referensi sampai dengan USD 2.000 per ton. Sementara itu, tarif bea keluar biji kakao dikenakan sebesar 2,5 persen pada harga referensi lebih dari USD 2.000 hingga USD 2.750 per ton, 5 persen untuk harga referensi lebih dari USD 2.750 - 3.500 per ton, dan tarif 7,5 persen untuk harga referensi lebih dari USD 3.500 per ton.Langkah ini ditetapkan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri atas biji kakao, produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta getah pinus.Peraturan ini telah ditandatangani oleh Purbaya pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 15 Oktober 2025. Sesuai dengan ketentuan Pasal II, PMK ini akan berlaku tujuh hari setelah diundangkan, tepatnya pada 22 Oktober mendatang.“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” tulis keterangan Pasal II PMK No 38 Tahun 2025.Kakao Kena Pungutan Ekspor Hingga 7,5 PersenSeorang petani menujukkan kakao yang mengalami pembusukan buah di Desa Powelua, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Foto: Basri Marzuki/Antara FotoSelain itu, Purbaya juga telah menambahkan biji kakao sebagai komoditas yang dikenai tarif pungutan dana perkebunan. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2025 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.Kebijakan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 30 Tahun 2025 yang belum mengatur mengenai tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani.Berdasarkan Pasal 3 PMK 69/2025, tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya; pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan; dan eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya.Dalam ketentuan yang tertuang pada lampiran B, tarif pungutan ekspor biji kakao ditetapkan berdasarkan harga referensi di pasar internasional.Biji kakao tidak dikenakan tarif bila harga referensi sampai dengan USD 2.000 per ton. Namun jika harga referensi lebih dari USD 2.000 hingga USD 2.750 per ton, pungutan ekspor biji kakao akan dikenakan tarif 2,5 persen.Lebih lanjut, bila harga referensi lebih dari USD 2.750 - 3.500 per ton dikenakan tarif 5 persen, dan tarif 7,5 persen untuk harga referensi lebih dari USD 3.500 per ton.***Reporter: Nur Pangesti