Pohon pinus di Perancis. Foto: REUTERS/Regis DuvignauMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah satu komoditas dalam daftar barang yang dikenakan tarif bea keluar. Getah pinus kini resmi masuk sebagai komoditas ekspor yang akan dikenai tarif mulai akhir Oktober 2025.Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea. Peraturan baru ini menjadi perubahan dari atas PMK Nomor 38 Tahun 2024.Dalam beleid baru tersebut, perubahan termuat pada Pasal I ayat 1 yang mengubah ketentuan Pasal 2 ayat 2. Dengan demikian, barang ekspor yang dikenakan bea keluar terdiri atas kulit dan kayu; biji kakao; kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya; produk hasil pengolahan mineral logam; produk mineral logam dengan kriteria tertentu; serta getah pinus.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparanBerdasarkan pasal 12A PMK Nomor 68 Tahun 2025, besaran tarif bea keluar atas barang ekspor berupa getah pinus ditetapkan sebesar 25 persen, sebagaimana tercantum dalam lampiran G yang menjadi bagian baru dari PMK 68/2025.Langkah ini ditetapkan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri atas biji kakao, produk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, serta getah pinus.Peraturan ini telah ditandatangani oleh Purbaya pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 15 Oktober 2025. Sesuai dengan ketentuan Pasal II, PMK ini akan berlaku tujuh hari setelah diundangkan, tepatnya pada 22 Oktober mendatang.“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” tulis keterangan Pasal II PMK No 68 Tahun 2025.Reporter: Nur Pangesti