Deretan rokok ilegal yang dijualbelikan secara bebas di Jakarta. Foto: Faiz Zulfikar/kumparanDirektorat Jenderal Bea dan Cukai terus menggencarkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan narkotika. Hingga akhir September 2025, total penindakan terhadap rokok ilegal tercatat mencapai 13.484 kali, meski jumlah tersebut menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan ada peningkatan signifikan pada jumlah batang rokok ilegal yang berhasil disita.“Jumlah batangnya itu meningkat dari tahun lalu 596 juta batang per September menjadi 816 juta batang per September 2025. Dan sebagian besar, hampir 3/4 dari jenis rokok yang ilegal ini adalah rokok sigaret kretek mesin,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (14/10).Kata Suahasil, peningkatan jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan menunjukkan masih besarnya potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor cukai.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan jajarannya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (14/10/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparanMenurutnya, operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara intensif di berbagai daerah. Salah satu kegiatan terbaru adalah pemusnahan barang kena cukai ilegal di Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya. Barang-barang yang dimusnahkan termasuk rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol tanpa izin edar.“Untuk narkotika yang bawah bahwa jumlah penindakannya naik 34,9 persen. Tahun ini lebih gencar, jumlah penindakannya 1.480 kali dan barang bukti yang berupa jenis narkotika ganja maupun sabu yang ditangkap itu mencapai 11,1 ton. Dan ini bukan jumlah yang kecil,” ujarnya.Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7,1 PersenPetugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (17/6/2025). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTOPemerintah melaporkan realisasi penerimaan bea cukai senilai Rp 221,3 triliun per September 2025. Suahasil menjelaskan capaian tersebut mengalami pertumbuhan yang cukup solid dibandingkan periode yang sama tahun lalu.“Sampai dengan akhir September 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai kita Rp 221,3 triliun. Ini tumbuh 7,1 persen dibandingkan tahun lalu,” ujarnya.Ia merinci, komponen penerimaan cukai mencapai Rp 163,3 triliun, tumbuh 4,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara penerimaan bea keluar melonjak tajam hingga Rp 21,4 triliun atau meningkat 74,8 persen, terutama karena faktor kenaikan harga CPO, volume ekspor sawit, serta kebijakan ekspor konsentrat tembaga.Untuk bea masuk, realisasinya tercatat sebesar Rp 36,6 triliun, atau 4,6 persen lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Penurunan ini, menurut Suahasil, dipicu oleh beberapa faktor, seperti penyesuaian tarif bea masuk, penurunan bea komoditas pangan. Serta meningkatnya pemanfaatan free trade agreement (FTA) yang menurunkan tarif impor.