Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOIJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami beberapa hal saat memeriksa Arie Prabowo Ariotedjo selaku eks Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero), Tbk pada pekan lalu.Di antaranya terkait kerja sama dengan PT Loco Montrado terkait pengelolaan anoda logam yang merugikan keuangan negara Rp100 miliar.Arie, ayah eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo, itu sudah diperiksa pada Selasa, 7 Oktober, pekan lalu karena ada kegiatan lain. Tapi, KPK baru mengeluarkan jadwal pemeriksaan pada Selasa, 14 Oktober.“Dalam pemeriksaan itu penyidik mendalami seperti apa proses-proses di awal kemudian adanya dugaan fraud terkait dengan kerjasama pengolahan anoda di PT Antam yang dikerjasamakan dengan PT LCM,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober.Lewat pemeriksaan itu penyidik juga mendalami keuntungan PT Loco Montrado secara korporasi. “Juga didalami upaya-upaya lanjutan terkait dengan audit internal yang dilakukan,” tegasnya.“Sebagaimana kita ketahui saksi APA ini kan juga direktur utama di PT Antam artinya tentu ada langkah-langkah juga yang dilakukan yang pasca ditemukan atau adanya dugaan fraud terkait dengan audit atau investigasi internal yang dilakukan di sana,” sambung Budi. Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Mereka adalah Siman Bahar dan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam.Dodi telah kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Sedangkan, Siman Bahar belum ditahan karena kondisi kesehatannya.Status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya.Selain itu, KPK juga menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Status ini didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Agustus 2025.