Heryanto Pembunuh Pegawai Alfamart Dina Oktaviani Dijerat Pasal Berlapis

Wait 5 sec.

ILUSTRASI ANTARAJAKARTA - Polres Purwakarta menetapkan wakil kepala toko Alfamart rest area KM 72 Tol Cipularang, Heryanto (27),sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Dina Oktaviani (21) yang juga pegawai Alfamart."Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Heryanto, warga Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu. Ia terbukti sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun dilansir ANTARA, Selasa, 14 Oktober.Kasus ini menyita perhatian publik setelah penemuan mayat perempuan dalam kondisi setengah telanjang di aliran Sungai Citarum, wilayah Curug, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10).Setelah dilakukan penyelidikan ternyata korban teridentifikasi sebagai Dina Oktaviani, pegawai Alfamart di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Purwakarta.Dalam penyelidikan,, penyidik mengumpulkan enam jenis barang bukti yang menunjukkan keterlibatan kuat Heryanto. Bukti-bukti itu meliputi hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), surat, dokumen elektronik, keterangan saksi, hingga pengakuan langsung dari tersangka."Dari alat bukti yang kami peroleh, baik fisik maupun digital, menunjukkan keterlibatan kuat Heryanto sebagai pelaku utama," katanya.  Dari hasil penyidikan terungkap, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengungsikan istri dan anaknya ke rumah orang tua.Ketika rumah dalam keadaan kosong, pelaku memanggil korban ke rumahnya. Di sana, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual sebelum akhirnya membunuh korban.Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke aliran Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu tengah malam (5/10).Selain Heryanto, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni Taufik alias Opik (T) dan Robi (R), yang diduga membantu tersangka dalam membuang jasad korban ke sungai Citarum.“Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya sebagai saksi,” kata dia.Saat ini, Heryanto ditahan di Polres Purwakarta dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan kekerasan seksual.