57 Eks Pegawai yang Didepak Gara-gara TWK Ingin Kembali ke KPK

Wait 5 sec.

Gedung KPK/ANTARA/Fianda Sjofjan RassatJAKARTA - Puluhan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menyatakan keinginannya untuk kembali. Mereka ingin haknya dipulihkan.Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, Lakso Anindito. Organisasi ini dibentuk setelah puluhan pegawai KPK tersebut dipecat akibat tak bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagai buntut disahkannya revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019."Semua satu (suara, red). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan," kata Lakso kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 Oktober.Salah satu upaya yang dilakukan, dijelaskan Lakso, dengan menggugat ke Komisi Informasi Publik (KIP). Para pegawai itu meminta supaya hasil TWK yang membuat mereka dipecat bisa dibuka secara transparan.Dokumen itu disebut bisa jadi bahan tambahan untuk kembali membuat mereka bekerja di KPK. "Proses persidangan ini hanyalah bagian advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai," tegasnya."Setelah empat tahun pemecatan, sampai saat ini belum ada kejelasan alasan mengapa pegawai KPK tersebut harus diberhentikan," sambung dia.Lakso juga berharap ada sikap tegas dari Presiden Prabowo Subianto dalam merespons persoalan yang menimpa 57 mantan pegawai KPK. Pengembalian hak eks pegawai disebut bisa dilihat sebagai bentuk komitmen penguatan KPK."Ini merupakan momentum baik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui penGembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK. Persoalan ini telah menjadi soal yang berlarut-larut tanpa adanya kejelasan walaupun telah adanya rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman," ujarnya.   Sebagai pengingat, TWK merupakan buntut dari perubahan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Di sana disebutkan, pegawai KPK harus berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).Pelaksanaannya kemudian diwarnai sejumlah kejanggalan. Temuan Ombudsman, misalnya, adanya backdate atau mundurnya tanggal memorandum of understanding (MoU) antara KPK dan BKN.BKN saat itu juga disebut Ombudsman tak memiliki alat ukur, instrumen, dan asesor untuk melakukan asesmen.TWK ini kemudian membuat puluhan pegawai KPK tersingkir karena tak lulus. Mereka di antaranya adalah eks penyidik seperti Praswad Nugraha hingga Novel Baswedan dan Yudi Purnomo.