Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Dicecar KPK Soal Peran Asosiasi di Kasus Korupsi Kuota Haji 

Wait 5 sec.

Eks Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro di gedung KPK/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOIJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran asosiasi agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa eks Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober. Dia menerangkan, asosiasi agen penyelenggara haji diduga tahu banyak soal pembagian 20.000 jatah tambahan jamaah dari pemerintah Arab Saudi.“Penyidik tentunya mendalami bagaimana peran-peran, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh asosiasi dalam konteks apakah mengetahui bagaimana proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama terkait dengan kuota haji tambahan,” kata Budi kepada wartawan di kantornya, Selasa, 14 Oktober.“Karena dengan adanya diskresi itu maka kuota haji khusus, kan, kemudian bertambah secara signifikan,” sambung dia.Selain itu, Budi menyebut, penyidik juga mendalami distribusi kuota haji khusus tambahan yang pembagiannya tak sesuai perundangan. Ada tidaknya uang ke pihak Kementerian Agama juga turut didalami.“Sehingga selain mendalami mekanisme dan prosedur terkait dengan distribusi juga didalami terkait dengan dugaan aliran uang dari para PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” tegasnya.“Apakah juga melalui asosiasi atau melalui perantara lainnya. Itu juga menjadi materi yang didalami oleh penyidik,” sambung Budi.Sementara itu, Joko Asmoro usai diperiksa mengaku dicecar dalam kapasitasnya sebagai eks Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani. Tapi, dia mengklaim tak tahu banyak soal korupsi kuota haji yang sedang ditangani KPK karena sudah tak menjabat sejak 2022.“Enggak tahu sama sekali (soal perkara korupsi kuota haji, red),” ujar Joko kepada wartawan sambil bergegas keluar gedung.Joko juga mengaku tak tahu banyak soal kondisi di Tanah Air karena tinggal di Arab Saudi. Dia juga mengklaim tak kenal Yaqut Cholil Qoumas selaku eks Menteri Agama.“Saya tidak kenal dengan Pak Menteri dan bukan era saya. Saya kan sudah era lama,” tegasnya.Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.Adapun sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).    Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.