Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Frame China/ShutterstockKementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan kawasan industri telah menyerap total investasi sebesar Rp 6.744 triliun pada kuartal II tahun 2025.“Kawasan industri dan tenant kawasan industri mampu menyerap investasi sebesar Rp 6.744,58 triliun dan tenaga kerja sekitar 2,35 juta orang,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy seperti dilansir Antara, Selasa.Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) kuartal II tahun 2025 yang diolah oleh Kemenperin, menunjukkan bahwa kawasan industri dan tenant kawasan industri juga memiliki kontribusi sebesar 9,3 persen terhadap PDB, serta menyumbang 0,76 persen atas pertumbuhan ekonomi.“Keberadaan kawasan industri tersebut mampu memberikan pengaruh positif kinerja perekonomian nasional, peningkatan investasi, dan penyerapan tenaga kerja,” ujar Tri.Selain itu, Tri menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, pembangunan kawasan industri sendiri bertujuan untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, dan meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan.Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan Lebih lanjut, meningkatkan daya saing investasi dan daya saing industri, memberikan kepastian lokasi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan menciptakan lapangan kerja.Saat ini, Indonesia memiliki sebanyak 173 perusahaan kawasan industri yang beroperasi, dengan total luas lahan mencapai 97.345,4 hektare dan total tingkat okupansi lahan mencapai 58,19 persen, serta total tenan kawasan industri sebanyak 11.970 perusahaan.Sebagai salah satu upaya untuk menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan, Tri mengatakan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri, yang diundangkan pada 23 Juli 2025 dan akan mulai berlaku pada 23 Januari 2026.Standar Kawasan Industri meliputi tiga aspek, yaitu aspek infrastruktur kawasan industri, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan kawasan industri.“Standar ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing kawasan industri sehingga meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya saing tenan serta meningkatkan daya tarik danminat calon investor untuk menanamkan modalnya di kawasan industri,” ujar Tri.