Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (ANTARA)JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook memasuki tahap akhir.Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan pada Senin 13 Oktober.Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang akan berlangsung di ruang sidang utama mulai pukul 13.00 WIB.Agenda yang dijadwalkan ialah pembacaan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem terhadap penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)."Senin, 13 Oktober 2025, pukul 13.00 sampai selesai, agenda pembacaan putusan, ruang sidang utama,” demikian keterangan yang tercantum dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan.Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (4/9/2025) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook untuk sekolah.Seusai penetapan status tersangka, Nadiem ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Melalui permohonan praperadilan, Nadiem menggugat legalitas penetapan tersangka dan penahanannya, dengan alasan proses penyidikan dinilai tidak sesuai prosedur hukum.