Istana Kaji Kemungkinan Bulog Jadi Setara Kementerian

Wait 5 sec.

Ilustrasi Logo Bulog. Foto: Abdul Latif/kumparanMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan usulan terkait perubahan Perum Bulog menjadi setara kementerian/lembaga (K/L) tengah dikaji pemerintah.Usulan tersebut datang dari Komisi IV DPR RI, yang menyarankan agar Bulog dilebur dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Prasetyo menyebutkan, perbaikan kualitas Bulog menjadi prioritas."Nanti kita kaji ya, (perubahan Bulog jadi K/L) nanti kita kaji dulu ya. Yang pasti adalah Bulog terus kita perbaiki," kata Prasetyo saat ditemui di Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (12/10).Prasetyo mengapresiasi pencapaian Bulog yang menyerap gabah dari petani dengan harga Rp 6.500 per kg mencapai 3 juta ton, menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah, dengan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 3,9 juta ton.Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers soal Presiden Prabowo Subianto bertolak ke China di Halimperdanakusuma, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Foto: Biro Pers Sekretariat PresidenKarena melimpahnya cadangan beras maupun jagung, Bulog mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 5 triliun untuk peningkatan kapasitas gudang. Hal ini diputuskan Presiden Prabowo Subianto saat rapat terbatas 9 Oktober 2025 lalu."Minggu lalu juga sudah diputuskan bahwa Bulog diberi tambahan pendanaan, supaya mengantisipasi kalau produksi kita melimpah baik beras maupun jagung, supaya itu juga bisa diserap oleh Bulog," ungkap Prasetyo.Prasetyo pun menegaskan pemerintah tetap bekerja keras untuk mengutamakan persoalan ketahanan pangan terlebih dahulu."Kalau pangan kita aman, perut aman, selebihnya InsyaAllah aman," ujarnya.Di sisi lain, Prasetyo juga merespons keputusan pencopotan Arief Prasetyo Adi dari jabatan Kepala Bapanas, yang digantikan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Menurutnya, Bapanas memang sejak awal berada dalam naungan Kementan.Pemberhentian Arief dari Kepala Bapanas diteken Prabowo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Bapanas yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025."Dan karena mas Arief sedang ingin kita tugaskan di tempat yang lain, maka kemudian fungsi itu langsung dijabat oleh Menteri Pertanian," jelas Prasetyo.