Alat bukti perdata. (Foto: Unsplash)YOGYAKARTA - Apa saja alat bukti perdata yang dapat kita ketahui? Dalam hukum acara perdata, kita bisa mengetahui adanya lima alat bukti. Lima alat bukti dalam hukum acara perdata antara lain alat bukti saksi, alat bukti surat, alat bukti persangkaan, alat bukti pengakuan, dan alat bukti sumpah. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.Alat Bukti PerdataAlat bukti surat atau aktaDalam Hukum Acara Perdata Indonesia, Sudikno Mertokusumo membedakan definisi surat dan akta. Surat dimaknai sebagai sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan dan dimaksudkan untuk mengungkapkan buah pikiran seseorang, di mana buah pikiran tersebut dapat dipergunakan sebagai pembuktian.Adapun, akta adalah tulisan yang diberi tanda tangan yang memuat peristiwa dan menjadi dasar daripada suatu hak atau perikatan yang sejak awal disusun untuk suatu pembuktian. Dalam KUH Perdata, akta dibagi dalam dua jenis, yaitu akta autentik dan akta bawah tangan.Ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata menjelaskan bahwa akta autentik adalah sebuah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.Sedangkan mengenai akta bawah tangan, Pasal 1874 KUH Perdata menjelaskan akta bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.Mengenai kekuatan pembuktian akta bawah tangan lebih lanjut, seperti yang diatur dalam Pasal 1875 KUH Perdata, akta bawah tangan dapat memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta autentik, dengan catatan akta bawah tangan tersebut diakui kebenarannya oleh orang yang menandatanganinya.Alat Bukti SaksiDalam Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso menerangkan kesaksian atau saksi adalah keterangan pihak ketiga yang bukan pihak-pihak berperkara di persidangan untuk memberikan kepastian kepada hakim mengenai peristiwa yang disengketakan, secara lisan dan pribadi serta mengenai hal yang dialaminya dan diketahuinya sendiri.Ketentuan pasal 1909 KUH Perdata menyebutkan bahwa semua orang yang memiliki kecakapan untuk menjadi saksi wajib memberikan kesaksian di muka hakim. Namun, dalam Pasal 1910 dan Pasal 1912 KUH Perdata menjelaskan bahwa ada sejumlah orang yang dilarang menjadi saksi, yaitu:suami atau istri, meskipun telah bercerai;keluarga sedarah atau semenda salah satu pihak dalam garis lurus;anak yang belum genap 15 tahun;orang yang berada di bawah pengampuan karena dungu atau gila; danorang yang atas perintah hakim telah dimasukkan dalam tahanan selama perkara diperiksa pengadilanAlat Bukti PersangkaanPasal 1915 KUH Perdata menjelaskan bahwa persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum. Selanjutnya, persangkaan terbagi atas persangkaan berdasarkan undang-undang dan persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang.Terkait persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang, dijelaskan dalam Pasal 173 HIR bahwa persangkaan yang tidak didasarkan atas suatu undang-undang hanya boleh diperhatikan oleh hakim dalam mempertimbangkan suatu perkara, jika persangkaan-persangkaan itu penting, saksama, tertentu, dan bersesuaian satu sama lain.Dari sejumlah ketentuan dalam bagian Penjelasan Pasal 173 HIR, dapat disimpulkan bahwa sederhananya, persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang yaitu kesimpulan-kesimpulan yang diambil oleh hakim dari suatu kejadian atau keadaan yang telah terbukti, sehingga dapat menjelaskan sebuah kejadian atau keadaan yang tidak terbukti.Selanjutnya, mengenai persangkaan berdasarkan undang-undang, Pasal 1916 KUH Perdata menerangkan bahwa persangkaan berdasarkan undang-undang yaitu persangkaan yang dihubungkan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu berdasarkan ketentuan undang-undang. Persangkaan jenis ini, antara lain:Perbuatan yang dinyatakan batal oleh undang-undang, sebab perbuatan itu semata-mata berdasarkan dari sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menghindari suatu ketentuan undang-undang;Pernyataan undang-undang yang menyimpulkan adanya hak milik atau pembebasan utang dari keadaan tertentu;Kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu putusan Hakim yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti; danKekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak.Alat Bukti PengakuanAlat bukti pengakuan diatur dalam Pasal 174, 175, dan 176 HIR. Dalam Pasal 174 HIR dan penjelasannya diterangkan bahwa pengakuan dapat diklasifikasikan atas pengakuan di muka hakim dan pengakuan di luar sidang (Pasal 175).Adapun pengakuan di muka hakim ini, baik yang diucapkan sendiri ataupun melalui kuasanya, dianggap sebagai bukti yang cukup dan mutlak. Dengan penjelasan lain, hakim harus menerima pengakuan tersebut sebagai bukti yang cukup.Sementara itu, pengakuan di luar sidang dianggap sebagai bukti yang bebas, di mana kekuatan pembuktian dari pengakuan ini diserahkan kepada pertimbangan dan pendapat hakim.Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 176 HIR diterangkan bahwa setiap pengakuan harus diterima secara bulat dan hakim tidak boleh menerima sebagian atau menolak sebagian pengakuan yang bisa merugikan orang yang mengaku itu, kecuali orang yang berutang itu dengan maksud akan melepaskan dirinya, menyebutkan perkara yang terbukti bahwa perbuatan atau kejadian tersebut adalah palsu.Sementara itu, dalam KUH Perdata, pengakuan sebagai alat bukti hukum acara perdata diatur dalam Pasal 1926 KUH Perdata yang menerangkan bahwa suatu pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim tidak dapat dicabut kecuali jika dibuktikan bahwa pengakuan itu diberikan akibat suatu kekeliruan mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi. Dengan alasan terselubung yang didasarkan atas kekeliruan-kekeliruan dalam menerapkan hukum, pengakuan tidak dapat dicabut.Alat Bukti SumpahTerkait sumpah yang dijadikan alat bukti hukum acara perdata, ketentuan pasal 1929 KUH Perdata menerangkan bahwa dua macam sumpah yang dapat disampaikan di hadapan Hakim, antara lain:sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara; sumpah itu disebut sumpah pemutus; dansumpah yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatan kepada salah satu pihak.Demikianlah ulasan mengenai alat bukti perdata. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.