Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/4954/2025, Kemenkes menginstruksikan Dinas Kesehatan di seluruh daerah memastikan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tenaga gizi mengikuti pelatihan keamanan pangan berbasis digital.Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Murti Utami menegaskan, sertifikasi bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk perlindungan bagi penerima manfaat. Dengan langkah ini, pemerintah berharap program MBG berjalan aman, bergizi, dan berkelanjutan.