Komdigi Resmikan Indonesia Game Rating System, Ini Penjelasan Soal Fungsinya

Wait 5 sec.

Peresmian IGRS di Bali. (Dok. Komdigi)JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital meresmikan Indonesia Game Rating System (IGRS), sebagai panduan bagi masyarakat dan orang tua untuk memilih gim yang aman sesuai usia anak. Melalui peresmian IGRS yang dilakukan di gelaran Indonesia Game Developer EXchange (IGDX) 2025, Indonesia menjadi negara pelopor di kawasan ASEAN yang memiliki sistem klasifikasi gim nasional sesuai dengan nilai dan kearifan lokal.Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa penerapan IGRS ini bukan hanya untuk melindungi industri gim nasional, tetapi juga para pemain (gamer) di Indonesia. “Penerapan IGRS ini dilakukan untuk melindungi industri gim, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak,” kata Meutya dalam siaran resminya dikutip Minggu, 12 Oktober.Ia juga menekankan, penerapan IGRS merupakan bentuk pengawasan terhadap ruang digital sekaligus perwujudan PP TUNAS untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia.Kehadiran IGRS diharapkan bisa menjadi pedoman bagi para orang tua untuk mengetahui gim-gim yang layak dimainkan oleh anak serta sejalan dengan norma dan budaya Indonesia.“Orang tua bisa lebih tenang karena pengembang gim ke depan akan melakukan pengumuman di dalam gim-nya masing-masing, usia berapa yang tepat untuk memainkan gim tersebut,” lanjutnya. IGRS sudah diinisiasi sejak 2016 lewat Permenkominfo No. 11/2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Aturan ini diperkuat dengan Perpres No. 19/2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Permenkominfo No. 2/2024 tentang Klasifikasi Gim. Di mana seluruh gim yang beredar di Indonesia, lokal maupun global, diklasifikasikan berdasarkan usia: 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.