Ilustrasi: Foto: Dok. ANTARAJAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan untuk memberikan masyarakat kepastian hukum atas tanah, serta ruang hidup yang tertata dan berkelanjutan. "Upaya ini jadi fondasi penting dalam menjaga ketahanan wilayah dan pembangunan yang merata di seluruh Indonesia." kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis dilansir ANTARA, Minggu, 12 Oktober. Sejak Januari 2025 hingga September 2025 program PTSL telah mencapai sekitar 899 ribu bidang tanah. Menurut dia, Kementerian ATR/BPN memiliki fungsi dalam pengendalian tata ruang di tingkat nasional dan diteruskan dalam tingkat daerah oleh pemerintah setempat. Pengendalian itu dibutuhkan untuk memastikan pemanfaatan ruang dan tanah betul-betul tidak melanggar ketentuan sehingga menjamin kualitas kehidupan yang lebih baik. Pada 2025, Kementerian ATR menargetkan PTSL mencapai 1,5 juta bidang. Angka ini lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 3 juta bidang. Hal ini sebagai bagian dari strategi efisiensi dan penyesuaian dengan sisa tanah yang belum terdaftar. Berdasarkan data di laman resmi Kementerian ATR yang diakses Sabtu ini, total bidang tanah terdaftar mencapai 123.140.737 bidang sejak 2017 hingga September 2025. Sedangkan total bidang tanah tersertifikat mencapai 96.988.146 bidang. "Kementerian ATR/BPN bertransformasi menjadi lembaga yang melayani, profesional, dan terpercaya. Melalui berbagai program strategis, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian ATR/BPN berupaya memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah, serta ruang hidup yang tertata dan berkelanjutan," kata Harison.Pada akhir September 2025, Kementerian ATR juga menyerahkan sertifikat tanah kepada penggiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Garut, Jawa Barat.Penataan aset melalui pemberian sertifikat itu dilakukan melalui program Redistribusi Tanah dan legalisasi aset lainnya, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Sertipikat Hak Atas Tanah lintas sektor,Dengan adanya sertifikat tanah yang sah dan diakui oleh negara, Kementerian ATR berharap masyarakat, termasuk pelaku UMKM, dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan.