Kakek Tarman saat melangsungkan pernikahan mahar Rp 3 miliar di Pacitan. dok AV Media.Kakek Tarman (74 tahun) yang viral menikah di Pacitan, Jawa Timur dengan mahar nikah Rp 3 miliar ternyata pernah tersandung kasus penipuan pedang samurai di Wonogiri, Jawa Tengah.Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Wonogiri (SIPS PN Wonogiri), Tarman divonis hukuman 2 tahun penjara pada 2022 silam.Dalam perkara 47/Pid.B/2022/PN Wng, Tarman disidang oleh Majelis Hakim Ketua Adhil Prayogi Isnawan dengan hakim anggota Dedi Efrizon dan Agusty Hadi Widarto."Mengadili menyatakan terdakwa Tarmanbin (alm) Kariyo Sutirto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan secara berlanjut" sebagaimana Dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," jelas majelis hakim dalam amar putusannya.Ilustrasi pedang. Foto: Josiah_S/ShutterstockNgaku Punya Samurai Rp 20 TriliunDalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Nur Solikhin, menjelaskan kasus penipuan yang menjerat Tarman bermula pada tahun 2016. Saat itu saksi yang bernama Kamid mengenal Tarman dari seseorang bernama Agung Susanto."Saksi Kamid berkomunikasi dengan terdakwa Tarman dan membahas terkait pedang samurai yang dimiliki oleh terdakwa Tarman, selanjutnya pada sekitar tanggal 01 Juli 2016, saksi Kamis bersama dengan saksi Eko Purwanto menemui terdakwa Tarman di Solobaru dan membahas terkait pedang samurai tersebut," jelas JPU dalam dakwaannya.Pada saat itu Tarman menyampaikan jika pada tanggal 22 Juli 2016 dia akan pergi ke Jakarta dan menemui calon pembeli pedang Samurai tersebut.Kepada Kamid, Tarman bilang pedang samura itu bila dijual ditaksir seharga lebih dari Rp 20 triliun lebih atau tepatnya Rp 20.030.000.000.000 (dua puluh triliun tiga puluh miliar rupiah).Kamid dan Tarman kemudian bersepakat melihat pedang tersebut pada 5 Agustus 2016 di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar.Pedang kemudian diperlihatkan kepada Kamid. Sembari Tarman bilang pembeli pedang tersebut sudah ada.Selain melihat pedang, Kamid juga diajak Tarman nyekar ke makam ayah Tarman di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri sebagai rangkaian proses jual beli pedang samurai.Janjikan Imbalan Rp 3 TriliunSaat itu Tarman bilang, jika Kamid mau membantu biaya operasional jual beli pedang samurai dan kebutuhan hidup Tarman maka Kamid akan diberi imbalan Rp 3 triliun hasil jual beli pedang samurai."Atas tawaran tersebut, saksi Kamid bersedia untuk membantu biaya biaya operasional jual beli pedang samurai dan kebutuhan hidup terdakwa Tarman," lanjut dakwaan tersebut.Saat itu Tarman menyatakan pedang samurai dijual melalui sebuah yayasan dan telah laku terjual Rp 20 triliun lebih. Pembayaran akan dilakukan melalui bank."Untuk meyakinkan saksi Kamid, terdakwa Tarman pada tanggal 08 Oktober 2016 mengajak saksi Kamid ke Bank Mandiri Jogjakarta untuk menemui pembeli pedang Samurai tersebut, namun sesampainya di Bank Mandiri tersebut, saksi Kamid tidak ditemukan dengan siapa pun," katanya.Pada 18 Oktober 2016, Tarman menelepon Kamid telah menerima DP pedang samurai Rp 30 miliar. Uang disebut sudah masuk ke rekening."Agar saksi Kamid mempercayainya, terdakwa Tarman sering membuat surat dalam bentuk surat undangan dari Bank Mandiri, surat perintah dan lainnya seolah-olah surat tersebut menyuruh terdakwa Tarman dan saksi Kamid untuk datang ke Bank Mandiri Yogyakarta, Bank Mandiri Solo atau Bank Mandiri Wonogiri terkait dengan proses pencairan dana pembayaran jual beli samurai, sehingga atas dasar surat-surat yang seolah-olah asli tersebut," katanya.Tarman lalu mengajak Kamid ke bank yang dimaksud dari Yogya, Solo, hingga Wonogiri untuk proses pencarian jual beli. Tetapi imbalan yang dijanjikan Tarman ke Kamid tak pernah diberikan."Untuk menutupinya terdakwa Tarman menyampaikan jika proses penjualan pedang samurai tersebut akan memakan waktu sekitar 2 tahun lebih, karena perlu adanya perizinan dari pihak-pihak berwenang di antaranya pihak Kantor PPATK, Kantor Pajak, Kantor Purbakala dan lainnya," katanya.Namun, uang yang dijanjikan ke Kamid tidak pernah cair dan Tarman selalu berjanji serta mengulur-ulur waktu dengan cara memberi surat-surat."Yang katanya didapat dari pihak Bank Mandiri, namun setelah saksi Kamid cek kebenarannya ternyata surat-surat yang di perlihatkan oleh terdakwa Tarman tersebut tidak benar," lanjut Dakwaan.Dari tipu muslihat Tarman ini, Kamid telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tarman secara bertahap baik tunai maupun transfer untuk biaya keperluan Tarman dengan total Rp 240 juta"Jumlah keseluruhan kurang lebih sekitar sebesar Rp 240.000.000," jelasnya.