Belajar dari Tragedi Sidoarjo, Tito Karnavian: Ini Wake Up Call untuk Perbaiki Infrastruktur Pesantren

Wait 5 sec.

Menteri Dalam Negeri Tito KarnavianJAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut ambruknya bangunan musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, sebagai wake up call bagi pemerintah untuk memperkuat jaminan keselamatan infrastruktur pendidikan pesantren di seluruh Indonesia. Hal itu disampaikan Tito dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Agama di Jakarta, Selasa, 14 Oktober.  “Peristiwa beberapa waktu yang lalu di Sidoarjo saya kira menjadi semacam wake up call bagi kita untuk menjamin infrastruktur pendidikan pesantren ke depan lebih baik,” ujar Tito. Menurut Tito, pesantren merupakan salah satu tiang utama pendidikan nasional yang berperan besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sejak masa perjuangan kemerdekaan. Karena itu, kata dia, dukungan pemerintah terhadap pesantren tidak hanya dari sisi pembelajaran, tetapi juga infrastruktur yang aman dan layak. “Pendidikan pesantren merupakan pendidikan yang sangat penting karena menjadi salah satu soko guru untuk mencerdaskan anak-anak bangsa,” ucapnya. Tito menjelaskan, pemerintah telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur pembangunan dan renovasi gedung, termasuk di lingkungan pesantren. Di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta beberapa peraturan pemerintah mengenai perizinan berbasis risiko. “Untuk pendirian bangunan, baik baru, renovasi, maupun perubahan, semuanya sudah diatur. Kalau dulu namanya IMB, sekarang disebut persetujuan bangunan gedung (PBG),” kata Tito. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan pembangunan pesantren. Menurutnya, sikap sungkan aparat daerah untuk masuk ke lingkungan pesantren justru berpotensi mengabaikan keselamatan santri. “Mungkin pemerintah daerah agak segan masuk ke madrasah atau pesantren untuk mengingatkan. Padahal peran mereka penting, tidak hanya mengingatkan, tetapi juga mengawasi apakah bangunannya sudah memiliki PBG atau belum,” jelas Tito. Ia menegaskan bahwa pengawasan tersebut bukan untuk menghambat aktivitas pesantren, melainkan untuk memastikan seluruh bangunan layak digunakan dan aman bagi santri. “Mekanisme pengawasan ini perlu ditingkatkan ke depan. Bukan untuk menghambat proses pendidikan, apalagi pesantren, tetapi untuk menjamin bahwa infrastruktur pendidikan pesantren betul-betul layak dan aman,” ujar Tito. Sebagai langkah konkret, pemerintah kini melakukan pembenahan tata kelola infrastruktur pendidikan pesantren melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian Agama, Kementerian PUPR, dan Kemendagri.   Dalam kesepakatan itu, Kementerian PUPR bertanggung jawab memastikan keamanan bangunan, Kementerian Agama berperan sebagai fasilitator pembinaan pesantren, sementara Kemendagri memastikan pemerintah daerah melakukan audit terhadap kondisi bangunan pesantren.