Komisaris Inhutani V Raffles Brotestes Dicecar KPK Soal Kerja Sama dengan PT PML

Wait 5 sec.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOIJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerja sama Inhutani V dengan PT Paramita Mulia Langgeng (PML) dalam pengelolaan kawasan hutan yang berujung suap.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa seorang saksi yakni Komisaris Inhutani V Raffles Brotestes Panjaitan. Dia menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Oktober.Adapun Raffles ikut diamankan KPK saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus. Namun, dia bisa pulang karena tak ditetapkan sebagai tersangka.“Pemeriksaan terhadap saudara RBP selaku Komisaris PT Inhutani V, penyidik mengklarifikasi terkait kerja sama Inhutani dengan PT PML,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Oktober.Selain itu, penyidik juga mendalami perihal pemberian uang untuk pengurusan izin kelola hutan dari Sudirman Amran selaku Manager Accounting PT Paramita Mulia Langgeng.“Diperiksa terkait dengan berapa jumlah uang yang sudah dibayarkan PT PML kepada Inhutani,” tegas Budi.  Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Dirut PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady; Direktur PT Paramita Mulia Langgeng (PML), Djunaedi; dan Aditya selaku staf perizinan SB Group sebagai tersangka dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan. Penetapan dilakukan setelah ketiga terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus.Dalam operasi senyap ini, KPK menyita uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura; Rp8,5 juta; Jeep Rubicon; dan Mitsubishi Pajero Sport.Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Dicky sebagai pihak penerima diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.