Bukan Perselingkuhan, Motif Pembunuhan Brigadir Esco Dipicu Masalah Ekonomi

Wait 5 sec.

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat merilis kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Foto: Dok. IstimewaKepolisian Resor (Polres) Lombok Barat akhirnya mengungkap motif pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, anggota Polres Lombok Barat. Brigadir Esco dibunuh oleh istrinya sendiri Briptu Rizka Sintiyani.Mayat Esco ditemukan Minggu, (24/8/2025) di kebun belakang rumahnya. Wakapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria mengungkapkan motif pembunuhan bukan karana perselingkuhan seperti kabar yang beredar sebelumnya. Metria mengatakan dari hasil penyelidikan, faktor ekonomi menjadi pemicu utama peristiwa tragis tersebut.“Dari rangkaian peristiwa dan fakta yang telah kami simpulkan, motifnya diduga dipicu oleh perselisihan faktor ekonomi,” ujar Metria saat konferensi pers di Aula Patria Tama, Mako Polres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025).Ia menjelaskan, sebelum insiden terjadi, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Tersangka, Briptu Rizka kemudian menghabisi korban di dalam rumahnya, dengan menggunakan benda tumpul dan senjata tajam.“Keterangan antara pelaku dan korban kemudian berujung pada tindakan kekerasan, mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia,” tegasnya.Anggota intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat Brigadir Esco Faska Rely tewas di Lombok. Foto: Dok. IstimewaNamun demikian, Metria menegaskan bahwa rincian lengkap motif ekonomi tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.“Kami belum bisa sampaikan bagaimana motif secara detail, tentang apa yang terjadi sebelumnya hingga akhirnya dilakukan pembunuhan. Akan dibuka nanti di persidangan,” tambahnya.Dalam kasus ini, Rizka telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Polisi juga telah menetapkan empat tersangka lain yakni:Saihun, paman Briptu Rizka (sebelumnya disebut mertua);Pauzi tetangga Briptu Rizka;Dani, adik tiri dari Briptu Rizka;Nuraini, bibi dari Briptu Rizka (istri Saihun).Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat merilis kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Foto: Dok. IstimewaAtas perbuatannya, Rizka disangkakan dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, serta Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.Briptu Rizka Sintiyani, pelaku pembunuhan suaminya sendiri, Brigadir Esco di Lombok. Foto: Dok. IstimewaBrigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu, dalam kondisi sudah membusuk dengan leher terikat tali di bawah pohon.Awalnya, kematian Esco diduga akibat gantung diri. Namun hasil autopsi mengungkap adanya tanda-tanda penganiayaan.