Nikita Mirzani (Virgi/VOI)JAKARTA - Nikita Mirzani kembali menegaskan bahwa ia merasa dijebak oleh Reza Gladys dengan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal tindakan tersebut tidak pernah ia lakukan, bahkan menyebut Reza lah penjahat sebenarnya. "Kejam Yang Mulia, skenario penjebakan ini sudah direncanakan dengan sempurna oleh Reza Gladys yang mengaku-ngaku menjadi korban. Padahal sesungguhnya dia adalah pelaku kejahatan yang sebenarnya," ungkap Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 16 Oktober. Merasa dijebak oleh kasus ini, Nikita mengakui harus terpisah oleh ketiga anaknya hingga delapan bulan lamanya secara paksa dan keji. Selama ditahan, Nikita harus menerima pil pahit tak bisa menemani anak bungsunya yang 3 kali keluar-masuk rumah sakit. "Selama kurang lebih delapan bulan ini saya mendekam dalam penjara, saya telah dipisahkan paksa dengan cara yang zalim dari anak-anak saya, dari keluarga saya, dan teman, sahabat saya dengan cara-cara keji," lanjut Nikita Mirzani."Anak saya sudah masuk rumah sakit tiga kali tapi yang kemarin alhamdulillah saya diizinkan oleh Bapak Hakim, tapi saya tidak bisa berbuat apa-apa, saya tidak berada di dekat anak saya untuk menemaninya," kata Nikita. Ia pun menegaskan bahwa sudah diperlakukan tidak adil selama proses hukum ini berjalan mulai dari tahap pemeriksaan hingga selama proses persidangan. Ia menuding ada pihak yang sengaja ingin memenjarakan dirinya. "Saya diperlakukan tidak adil dalam proses hukum ini mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian sampai tingkat kejaksaan. Karena saya menduga semua ini telah didesain sedemikian rupa oleh pihak-pihak yang ingin memenjarakan saya," lanjutnya. "Dan bahkan saya menduga ada dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi seperti yang sudah saya laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain selain berharap kepada Bapak Hakim Yang Mulia selaku wakil Tuhan di muka bumi ini," sambung Nikita. Di akhir nota pembelaan yang ia buat sendiri, Nikita menuntut kebebasan atas segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus ini karena merasa tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan padanya. "Untuk itu, di akhir nota pembelaan (pleidoi) ini, saya ingin mengatakan kepada Bapak Hakim Yang Mulia, saya bukan penjahat apalagi pelaku kejahatan pencucian uang. Untuk itu saya mohon kepada Bapak Hakim Yang Mulia agar segera membebaskan saya karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum," pungkasnya.