JPNN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode Tahun 2019-2022.