Minta Pesantren Segera Urus Izin Bangunan, Cak Imin: Diusahakan Gratis

Wait 5 sec.

Kesepakatan Bersama terkait Sinergi dalam Penyelenggaraan Infrastruktur Pesantren Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama di kantor Kemenko PM, Jakarta. (Diah-VOI) JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta pengelola pesantren segera mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan persetujuan bangunan gedung (PBG) bila belum mengantonginya. Permintaan ini disampaikan Cak Imin untuk mencegah insiden ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren Al Khoziny kembali terjadi di pesantren lain. Menurut Cak Imin, pengurusan IMB dan PBG untuk pesantren bisa dilakukan secara gratis dan pemerintah tengah mengusahakan mekanisme tersebut. "Akan terus diusahakan agar gratis untuk pesantren karena Undang-Undang Pesantren, UU Nomor 18 Tahun 2020 itu meletakkan pesantren sebagai unit kegiatan lembaga masyarakat yang memang nirlaba dan biasanya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah," kata Cak Imin di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Oktober. Cak Imin menyadari saat ini masih banyak pesantren yang tidak memahami pentingnya penerbitan IMB dan PBG ketika membangun pesantren. Mereka juga tak mengerti mekanisme pengajuan hingga risiko jika tak mengantongi kedua izin tersebut. "Masih banyak pesantren kita yang tidak mengerti bagaimana caranya IMB, bagaimana caranya PBG satu, don't know. Tidak mengerti bagaimana bahayanya secara teknis," ungkap Cak Imin.  Oleh sebab itu, pemerintah kini turun tangan dalam melakukan pembenahan tata kelola infrastruktur pendidikan pesantren lewat penandatanganan kesepakatan bersama antara Menteri Agama, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri terkait Sinergi. Cak Imin menyatakan, penandatanganan kesepakatan bersama lintas kementerian ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk pesantren sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto. "Yang paling penting adalah anak didik kita anak santri dan siswa kita harus terus dijaga rasa aman, nyaman rasa lingkungan yang memadai sehingga suasana lingkungan kondusif untuk belajar mengajar," jelas dia. Dalam hal ini, Kementerian PU berperan memastikan keamanan bangunan, Kemenag berperan sebagai fasilitator pembinaan pesantren, dan Kemendagri berperan memastikan pemerintah daerah melakukan audit kondisi bangunan pesantren. "Audit menyeluruh dan mitigasi harus dilakukan. Ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo, kita harus bahu-membahu mengambil langkah agar proses belajar-mengajar di pesantren bisa kondusif," imbuhnya.