Ilustrasi RT RW (desarejosari.gunungkidulkab.go.id)YOGYAKARTA – Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan yang ada di tingkat desa/kelurahan. RT/RW ini bersinggungan langsung dengan masyarkat untuk membantu pemerintah daerah maupun nasional untuk menjaring aspirasi hingga sosialisasi program dari pemerintah. Di luar dari fungsinya, tahukah Anda sejarah RT/RW sering dikaitkan dengan peninggalan pendudukan Jepang di Indonesia?Sejarah RT/RWBanyak sumber mengatakan bahwa awal mula pembentukan RT dan RW dikaitkan dengan pendudukan Jepang di Indonesia. Di situs resmi Kelurahan Sidokumpul Kabupaten Gresik misalnya, dijelaskan bahwa cikal bakal RT dan RW dimulai dari dua sistem pengelompokan sosial masyarakat yakni Tonarigumi dan Azzazyokai.Tonarigumi adalah sistem kemasyarakatan yang membagi rumah tangga ke dalam kelompok kecil yang berisi 10 hingga 20 rumah tangga. Sistem ini diterapkan untuk mengawasi perilaku warga, mencari informasi militer, hingga sebagai kontrol masyarakat.Sedangkan Azzazyokai adalah sistem masyarakat setingkat lebih tinggi di atas Tonarigumi. Sistem ini diterapkan untuk memperkuat kontrol, kepatuhan, dan pengawasan militer Jepang terhadap pribumi. Sistem ini juga digunakan untuk keperluan lain misalnya memobilisasi perang, mengumpulkan tenaga kerja paksa, penjagaan keamanan lingkungan, dan masih banyak lagi.Dalam artikel berjudul “Quo Vadis Local Neighbourhood Association (RT/RW)?” oleh Eko I. Survianto (Jurnal Ilmu Administrasi:2008), dikatakan bahwa ada penelitian yang menyebutkan bahwa penerimaan masyarakat di Indonesia terhadap sistem yang dibawa oleh Jepang ternyata beralasan.Sistem Jepang terhadap pembentukan Tonarigumi dan Azzazyokai dinilai mirip dengan latar belakang sosial budaya dan politik di Indonesia, khususnya Yogyakarta.Sebelum penerapan Tonarigumi dan Azzazyokai di tahun 1943 sudah ada cikal bakal perkumpulan atau paguyuban sosial lainnya seperti sinoman, pralenan dan sebagainya. Adanya pengelompokan inilah yang membuat sistem pembagian kelompok masyarakat dari Jepang bisa diterima dengan baik oleh masyarkat di Indonesia.Kelahiran RT/RWSetelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, konsep Tonarigumi dan Azazyookai tidak serta merta dibuang. Pemerintah Indonesia justru mengadaptasi konsep tersebut menjadi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Kampung (RK) namun dengan fungsi yang berbeda.Di era penjajahan Jepang fungsi Tonarigumi dan Azazyookai berkaitan dengan aktivitas kepenjajahan seperti mobilisator romusha atau keperluan kolonial lainnya. Berbeda, konsep RT dan RK diubah meenjadi pelayan masyarakat atau memberi perlindungan bagi gerilyawan, dan sebagainya. Fungsi RT dan RK kala itu juga masih mengalami penyesuaian mengingat pemerintahan kala itu belum benar-benar kuat dan stabil.RT/RW mulai menjadi bagian dari pemerintahan memjelang tahun 1960 hingga 1989 di era demokrasi terpimpin dan Orde Baru. Pengukuhan RT/RW sebagai bagian dari birokrasi pemerintah terjadi setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1983 yang menetapkan bahwa Rukun Tetangga/Rukun Warga menjadi kepanjangan tangan birokrasi pemerintahan tanpa mengubah statusnya sebagai lembaga sosial.Itulah informasi terkait sejarah RT/RW. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.